Jenis Izin Edar Makanan Olahan di Indonesia

Makanan yang produsen jual memerlukan izin edar makanan agar usaha ini dapat beroperasi secara legal di Indonesia. Makanan yang produsen jual di Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yaitu makanan olahan dan makanan segar.

Pangan olahan adalah produk makanan atau minuman yang telah melalui proses pengolahan dengan atau tanpa tambahan bahan lainnya. Sedangkan, pangan segar adalah produk yang belum mengalami pengolahan dan bisa langsung Anda konsumsi atau gunakan sebagai bahan baku.

Pemerintah telah mengatur bahwa semua pangan olahan yang beredar di Indonesia, baik dari dalam maupun luar negeri, harus memiliki izin. Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang mungkin timbul pada pangan olahan yang tidak aman. Nomor izin tersebut biasanya tercantum di label produk.

Sayangnya, banyak pelaku UMKM yang tidak memperhatikan pentingnya izin atau sertifikasi untuk produk pangan olahan yang mereka jual. Mereka mungkin merasa bahwa proses perizinan terlalu rumit dan memakan banyak waktu.

Namun, sekarang pemerintah telah menyederhanakan proses perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang ada dalam UU Cipta Kerja. Ini seharusnya memudahkan para pengusaha untuk mendapatkan izin dengancepat dan mudah, sehingga mereka dapat beroperasi secara legal.

Jenis Izin Edar Makanan

Pemerintah telah mengatur berbagai jenis perizinan untuk makanan olahan melalui Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ini sesuai dengan klasifikasi jenis pangan olahan, tingkat risiko, lokasi usaha, dan jenis usaha UMKM. Ada beberapa jenis izin yang perlu Anda ketahui. Berikut adalah beberapa jenis izin yang perlu Anda ketahui dalam perizinan pangan olahan di Indonesia:

Sertifikat Penyuluhan (SP)

Dinas Kesehatan mengeluarkan Sertifikat Penyuluhan untuk industri rumah tangga, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil. Izin ini berfokus pada penyuluhan dan pengawasan terbatas.

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Izin edar makanan ini juga dikeluarkan oleh DinKes, diperuntukkan bagi pangan olahan dengan daya tahan di atas 7 hari. Nomor PIRT diberikan kepada produk yang telah memenuhi persyaratan, menjamin keamanan produk dengan masa berlaku 5 tahun.

Makanan Dalam (MD)

Dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk pelaku usaha dengan modal yang memenuhi persyaratan. Kode MD diberikan kepada pangan olahan domestik.

Makanan Luar (ML)

Izin edar makanan ini juga dikeluarkan oleh BPOM, kode ML yaitu untuk produk impor yang telah memenuhi syarat. Kode ML diberikan kepada produk impor yang langsung dipasarkan atau yang dikemas ulang di Indonesia.

Memiliki izin yang sesuai dengan jenis produk dan skala usaha sangat penting untuk memastikan keamanan dan kelegalan produk.

Produk Makanan yang Tidak Memerlukan Izin Edar

Namun, ada beberapa jenis pangan olahan yang tidak wajib memiliki izin edar makanan baik dari SPP-IRT maupun BPOM. Beberapa produk pangan mendapatkan pengecualian dari persyaratan izin edar. Berikut adalah kategori-kategori produk pangan yang tidak memerlukan izin edar:

  • Makanan olahan dari industri rumah tangga: Produk pangan yang produsen produksi oleh industri rumah tangga.
  • Pangan olahan dengan masa simpan kurang dari 7 hari: Produk pangan olahan yang memiliki masa simpan kurang dari 7 hari.
  • Pangan olahan impor untuk keperluan sampel, penelitian, atau konsumsi sendiri: Produk pangan olahan impor yang produsen impor dalam jumlah kecil untuk keperluan sampel, penelitian, atau konsumsi sendiri.
  • Makanan olahan yang kita gunakan sebagai bahan baku: Produk pangan olahan yang kita gunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak kita jual secara langsung kepada konsumen akhir.
  • Pangan olahan yang produsen kemas dalam jumlah besar: Produk pangan olahan yang produsen kemas dalam jumlah besar dan tidak produsen jual secara langsung kepada konsumen akhir.
  • Makanan yang produsen kemas di hadapan pembeli dalam jumlah kecil: Produk pangan yang produsen jual dan kemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.
  • Pangan siap saji: Produk pangan yang sudah siap saji dan dapat langsung kita konsumsi.
  • Makanan dengan pengolahan minimal: Produk pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal pasca panen, seperti pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan/atau blansir, tanpa penambahan bahan tambahan pangan (BTP), kecuali BTP untuk pelilinan.

Itulah beberapa jenis izin edar makanan yang dapat Anda simak. Pastikan usaha atau bisnis makanan Anda memiliki izin edar, agar usaha Anda legal di mata hukum yang berlaku di Indonesia.

Table of Contents