Izin BPOM Makanan merupakan persetujuan resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang wajib pelaku usaha miliki untuk memproduksi dan mengedarkan produk pangan olahan. Dari persetujuan ini, tertanam tujuan mulia untuk melindungi konsumen dari makanan yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan.
Proses mendapatkan izin edar tidak mudah. BPOM melakukan serangkaian pemeriksaan dan penilaian yang ketat terhadap proses produksi, bahan baku, dan label pangan olahan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran aman dan layak konsumsi.
Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk melakukan registrasi pangan olahan dan mendapatkan izin edar. Ini merupakan bentuk tanggung jawab mereka dalam menjaga kesehatan dan keamanan konsumen.
Dengan memiliki izin edar, konsumen pun dapat merasa lebih yakin dan aman dalam memilih dan mengonsumsi produk pangan olahan.
Ketentuan Persyaratan Pendaftaran Baru Izin BPOM Makanan
Menurut definisi yang tercantum dalam Pasal 1 angka 16 Peraturan BPOM 23/2023, pendaftaran baru merujuk pada makanan olahan yang belum diberi Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Ini sebagai syarat sah untuk mendukung aktivitas bisnis.
Pendaftaran baru ini terbagi berdasarkan tingkat risiko (sesuai Pasal 20 ayat (1) Peraturan BPOM 23/2023):
- Tingkat risiko rendah;
- Tingkat risiko sedang; serta
- Risiko tinggi.
Penetapan terhadap tingkat risiko ini berdasarkan pada beberapa faktor, termasuk (sesuai Pasal 20 ayat (2) Peraturan BPOM 23/2023):
- Sasaran konsumen;
- Klaim yang disertakan;
- Proses produksi khusus;
- Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP);
- Jenis bahan baku makanan yang digunakan; dan
- Risiko produk.
Selanjutnya, perusahaan yang ingin mendaftar Izin BPOM Makanan harus melengkapi informasi dan mengunggah dokumen melalui Sistem Registrasi.
Dalam proses ini, Sistem Registrasi akan melakukan penilaian independen terhadap penyerahan data dan dokumen untuk menetapkan tingkat risiko (sesuai Pasal 21 ayat (2) Peraturan BPOM 23/2023).
Persyaratan Izin Edar Makanan dari BPOM
1. Produk Dalam Negeri
Untuk mendaftarkan Izin BPOM Makanan dan layak edar, ada beberapa syarat minimum yang harus terpenuhi:
- Fotokopi Surat Izin Industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- Hasil analisis laboratorium asli yang masih berlaku (maksimal 6 bulan sejak tanggal pengujian), mencakup analisis zat gizi, kecocokan zat yang tertuang sesuai label, uji kimia, cemaran mikrobiologi, dan cemaran logam.
- Rancangan label sesuai dengan penggunaan dan contoh produk.
- Formulir pendaftaran yang telah terisi lengkap.
Kemudian, untuk layanan ODS (One Day Service), juga harus terlampir surat persetujuan produk sejenis dan label yang telah memiliki nomor pendaftaran. Formulir yang terisi harus siap dalam 4 rangkap. Yakni satu rangkap untuk arsip produsen dan tiga rangkap lainnya untuk diserahkan kepada petugas sesuai dengan ketentuan.
2. Umum
Lalu, untuk pengurusan umum, berkas makanan, minuman, dan bahan pangan tambahan masuk ke dalam map snelhecter berwarna merah. Berkas makanan diet dalam map snelhecter berwarna hijau. Sementara berkas makanan fungsional dan makanan rekayasa genetika ke dalam map snelhecter berwarna biru.
3. ODS (One Day Service)
Sedangkan, untuk layanan ODS (One Day Service), berkas makanan dalam map snelhecter transparan berwarna biru. Sementara itu berkas minuman dan bahan pangan tambahan masuk ke dalam map snelhecter transparan berwarna merah.
Setelah mengetahui apa itu Izin BPOM Makanan, ketentuan dan persyaratannya, maka sebagai pelaku UMKM yang memenuhi kriteria, wajib mendaftarkan produknya. Ini tentu penting untuk perlindungan dengan mengetahui tingkat kesehatan serta keamanan produk hingga ke tangan konsumen.