Izin Edar Makanan, Legalitas Produksi dan Distribusi Produk

Mendapatkan izin edar makanan merupakan langkah penting dalam menjalankan bisnis kuliner. Tujuannya adalah agar produk yang kita tawarkan dapat konsumen terima dengan baik. Meskipun beberapa orang menganggap proses perizinan ini merepotkan, sebenarnya hal tersebut sangat membantu dalam memastikan bahwa produk yang kita hasilkan dapat memberikan keuntungan yang besar karena dikenal oleh masyarakat luas.

Setiap produk pangan olahan yang akan dijual harus memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui proses registrasi. Kita harus menyadari bahwa pangan olahan merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Pangan olahan mencakup berbagai jenis makanan dan minuman yang telah melalui proses tertentu, baik dengan menggunakan bahan tambahan maupun tidak.

Izin edar pangan olahan merupakan persetujuan resmi dari BPOM yang memungkinkan kita untuk memproduksi dan mendistribusikan produk tersebut secara legal. Dengan demikian, memiliki izin edar adalah syarat mutlak yang harus pelaku usaha penuhi dalam menjalankan bisnis makanan agar beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Izin Edar Makanan yang Penting

Tujuan utama dari persyaratan perizinan pangan, termasuk izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), adalah untuk melindungi konsumen dari produk makanan yang tidak memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan kualitas. Oleh karena itu, pelaku usaha di bidang makanan wajib mematuhi ketentuan tersebut dengan melakukan registrasi pangan guna memperoleh izin edar.

Ketentuan mengenai proses pendaftaran izin edar tertuang dalam peraturan terbaru. Yakni Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan.

Ketentuan yang Berlaku Ketika Registrasi

Berdasarkan Pasal 1 angka 16 dalam Peraturan BPOM 23/2023, registrasi baru mengacu pada proses registrasi untuk produk pangan olahan yang belum memiliki izin usaha sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan usaha yang sah secara legal. Proses registrasi baru ini terbagi menjadi tiga tingkat risiko, sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat 1 Peraturan BPOM 23/2023, yaitu risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi.

Dalam menentukan tingkat risiko tersebut ada beberapa pertimbangan, seperti target konsumen, penggunaan bahan tambahan pangan, klaim yang tercantum, proses produksi tertentu, serta risiko yang terkait dengan produk dan bahan baku pangan tertentu.

Perusahaan yang ingin mengajukan permohonan registrasi baru harus mengisi data dan mengunggah dokumen yang relevan melalui sistem registrasi yang tersedia. Proses ini penting untuk memastikan bahwa produk pangan yang akan mereka daftarkan telah memenuhi persyaratan sesuai ketetapan, serta untuk memperoleh legalitas yang mereka perlukan dalam menjalankan kegiatan usaha di bidang pangan.

PB UMKU

Dalam proses registrasi izin edar pangan, data dan dokumen yang pelaku usaha sampaikan bertujuan untuk dinilai secara mandiri oleh sistem registrasi. Registrasi baru untuk izin edar makanan juga terkenal sebagai PB UMKU (Pendaftaran Baru Untuk Mendapatkan Izin Edar Makanan). PB UMKU adalah jenis perizinan yang pelaku usaha perlukan atau produk ketika memasuki tahap operasional dan komersial.

Menurut Pasal 3 ayat 1 Peraturan BPOM 23/2023, pangan olahan yang produksinya di dalam negeri atau hasil impor dan akan mereka perdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki PB UMKU.

Proses untuk mendapatkan PB UMKU bisa Anda lakukan melalui permohonan registrasi. Terdapat beberapa jenis PB UMKU yang tercantum dalam Pasal 5 ayat 2 Peraturan BPOM tahun 2023, antara lain:

  1. Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan.
  2. Sertifikat Persetujuan Pangan Olahan Wajib Standar Nasional Indonesia.
  3. Izin Edar Pangan Olahan dengan Notifikasi.
  4. Izin Edar Pangan Olahan.

Setiap jenis PB UMU memiliki peruntukan dan persyaratan yang berbeda. Hal tersebut sesuai dengan karakteristik dan juga kebutuhan produk pangan olahan yang mereka ajukan. Dengan memperoleh PB UMKU, produk pangan olahan tersebut mendapat pengakuan legalitas dan memenuhi standar keamanan dan kualitas sesuai ketentuan BPOM.

Syarat yang Harus Diperhatikan

Untuk mendapatkan izin edar makanan, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi. Pertama, lokasi produksi harus terpisah dari rumah tangga. Selain itu, pangan olahan harus Anda produksi dengan menggunakan teknologi tertentu. Baik secara manual, otomatis, atau semi otomatis, seperti UHT, pasteurisasi, dan retort.

Selanjutnya, syarat yang berkaitan dengan jenis pangan yang akan Anda ajukan untuk registrasi izin edar pangan. Ini mencakup pangan yang Anda produksi dalam negeri atau hasil impor untuk Anda jual dalam kemasan eceran, pangan fortifikasi, pangan wajib SNI (Standar Nasional Indonesia), pangan yang untuk uji pasar, pangan program pemerintah, dan bahan tambahan pangan.

Proses pengajuan izin edar makanan dapat Anda lakukan secara online dengan memastikan bahwa semua ketentuan dan persyaratan telah terpenuhi. Ini memungkinkan pengajuan izin edar untuk selesai dengan cepat dan tanpa hambatan. Memahami informasi mengenai ketentuan dan persyaratan yang berlaku akan mempermudah proses registrasi dan memperoleh izin edar dengan lancar.

Table of Contents