Izin Edar Makanan dan Minuman: Prosedur dan Manfaatnya

Memiliki izin edar makanan dan minuman merupakan keharusan bagi para pengusaha pangan olahan, baik yang sudah lama maupun baru memulai usaha. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis pangan olahan. Baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor, dan akan diperdagangkan dalam kemasan eceran.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) nomor 27 tahun 2017. Izin edar pangan olahan yang akan beredar di Indonesia dapat bupati/walikota terbitkan melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu/Aplikasi OSS ataupun Badan POM, tergantung pada kategori pangan dan tingkat risikonya.

Prosedur Izin Edar Makanan dan Minuman

Penting untuk Anda ingat bahwa memiliki izin edar sifatnya wajib. Ini berlaku bagi setiap makanan olahan produksi dalam negeri atau impor guna kembali diperdagangkan dalam bentuk kemasan eceran.

Pengecualian ini hanya untuk jenis makanan maupun minuman olahan tertentu dari industri skala rumah tangga. Bagi industri rumah tangga, kewajiban yang berlaku adalah memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga/SPP-IRT (nomor PIRT).

Jenis dan Persyaratan Izin Edar Pangan Olahan

Badan POM menerbitkan dua jenis Izin Edar Makanan dan Minuman. Yaitu BPOM RI MD untuk makanan yang produksinya dalam negeri dan BPOM RI ML untuk makanan impor.

Menurut informasi dari laman resmi BPOM, untuk mendapatkan izin edar tersebut, terdapat beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan, di antaranya:

  • Lokasi produksi: Memiliki lokasi produksi yang terpisah dari tempat tinggal.
  • Proses produksi: Produksi makanan olahan secara manual, otomatis, semi otomatis, maupun menggunakan teknologi tertentu seperti pasteurisasi, UHT, dan retort.
  • Jenis pangan: Pangan olahan yang produksinya dalam negeri atau impor untuk dijual dalam kemasan eceran.
  • Pangan fortifikasi: Pangan olahan yang diperkaya dengan vitamin dan mineral.
  • Pangan wajib SNI: Pangan olahan yang wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
  • Pangan program pemerintah: Produksi pangan olahan dalam rangka program pemerintah.
  • Pangan yang bertujuan untuk uji pasar: Produksi pangan olahan untuk keperluan uji pasar.
  • Bahan tambahan pangan (BTP): Memenuhi persyaratan terkait penggunaan BTP yang diizinkan.

Selain persyaratan Izin Edar Makanan dan Minuman tersebut, masih terdapat beberapa persyaratan lain yang perlu terpenuhi. Tentunya, sesuai dengan kategori pangan dan tingkat risikonya. Pastikan untuk selalu merujuk pada peraturan dan ketentuan yang berlaku dari BPOM untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan terbaru.

Keuntungan Memiliki Izin Edar bagi Pengusaha Pangan Olahan

Memiliki Izin BPOM maupun PIRT (Pendaftaran Pangan Industri Rumah Tangga) menawarkan berbagai keuntungan bagi para pengusaha pangan olahan, antara lain:

1. Kemudahan Operasional dan Perluasan Jangkauan Pasar

  • Pengusaha dapat menjalankan usaha dengan tenang dan legal. Karena produk mereka telah terdaftar dan mendapat pengakuan dari instansi terkait.
  • Izin BPOM dan PIRT membuka peluang bagi pengusaha untuk memperluas jangkauan pasar produk mereka, baik secara online maupun offline.
  • Kepercayaan konsumen terhadap produk pun meningkat. Karena izin edar menjadi bukti bahwa produk telah memenuhi standar keamanan dan mutu pangan.

2. Bantuan dan Dukungan dari Dinas Kesehatan

  • Jika dalam proses survei, Dinas Kesehatan menemukan bahwa industri makanan dan minuman membutuhkan alat bantu untuk meningkatkan produktivitas atau efisiensi, mereka dapat membantu menyediakan alat tersebut tanpa biaya.
  • Tentunya, dukungan ini tentu sangat bermanfaat bagi pengusaha untuk mengembangkan usahanya dan meningkatkan kualitas produk.

3. Peningkatan Daya Jual dan Citra Produk

  • Dengan mencantumkan kode IRT atau BPOM pada kemasan produk, pengusaha dapat meningkatkan daya tarik dan kepercayaan konsumen.
  • Konsumen lebih cenderung memilih produk yang memiliki Izin Edar Makanan dan Minuman. Karena mereka yakin bahwa produk tersebut telah terjamin keamanannya.
  • Hal ini ultimately dapat meningkatkan penjualan dan keuntungan bagi pengusaha.

4. Menghindari Sanksi dan Memperkuat Posisi Usaha

  • Memiliki Izin Edar membantu pengusaha terhindar dari sanksi administrasi yang mungkin timbul akibat pelanggaran peraturan di bidang pangan.
  • Izin ini juga memperkuat posisi pengusaha dalam menghadapi persaingan di pasar dan meningkatkan kepercayaan mitra bisnis.

Izin Edar Makanan dan Minuman bukan hanya kewajiban bagi pengusaha pangan olahan. Tetapi juga membawa berbagai keuntungan yang signifikan bagi keberlangsungan dan perkembangan usaha mereka.

Table of Contents