Banyak pelaku usaha yang meragukan apakah izin edar makanan beku itu perlu atau tidak? Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), menyatakan bahwa tidak semua produk makanan beku atau frozen food harus memiliki izin edar BPOM. Terdapat kriteria tertentu yang mengharuskan produk frozen food wajib memiliki izin edar.
Bagi pelaku usaha produk olahan makanan beku atau frozen food, terdapat beberapa urgensi untuk memiliki izin edar ini. Termasuk industri rumahan dengan kriteria tertentu.
Pentingnya Izin Edar Makanan Beku
Makanan beku atau frozen food merupakan pangan olahan yang menggunakan proses pembekuan dalam proses produksinya. Sepanjang rantai distribusi dan penyimpanannya produk frozen food ini harus bisa bertahan pada titik beku minimal pada suhu -18°C . Beberapa contoh produk tersebut seperti nugget, bakso, es krim dan masih banyak lagi.
Proses penyimpanan produk olahan dalam suhu beku ini merupakan salah satu metode untuk memperpanjang masa simpan produk. Metode ini terbukti mampu menghambat pertumbuhan mikroba, reaksi enzimatis dan kimiawi agar mutu produk tetap terjaga. Metode pendinginan yang berlaku untuk pangan olahan beku maupun pangan olahan siap saji ini harus memenuhi Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB).
Kriteria Makanan Beku yang Tidak Wajib Memiliki Izin Edar
Adapun 4 kriteria produk frozen food yang tidak wajib memiliki izin edar adalah sebagai berikut:
- Frozen food sebagai bahan baku: Artinya produk ini digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual langsung kepada konsumen akhir.
- Masa simpan kurang dari tujuh hari: Produk dengan masa simpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari tujuh hari, tidak wajib memiliki izin edar. Ini dapat dibuktikan melalui pencantuman tanggal produksi dan tanggal kadaluarsa pada label produk.
- Dikemas dan dijual langsung: Produk yang langsung didistribusikan pembeli dalam jumlah sedikit kepada konsumen akhir, juga tidak wajib memiliki izin edar.
- Makanan siap saji: Makanan beku yang tergolong dalam kategori siap saja, juga tidak wajib memiliki izin edar untuk pendistribusiannya.
Alasan Frozen Food Harus Memiliki Izin Edar
Peraturan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, menjelaskan bahwa setiap pangan olahan yang akan beredar, wajib memiliki izin pasti.
Selain itu, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjelaskan bahwa izin edar tersebut merupakan bagian dari perizinan usaha.
Kemudian, Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pangan Olahan juga turut mengatur ketentuan izin edar pangan olahan ini.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan BPOM 27/2017, mengatur bahwa pangan olahan yang akan beredar di dalam maupun luar negeri wajib memiliki izin edar.
Sanksi Jika Tidak Memiliki Izin Edar
Jika pelaku usaha makanan beku tidak memiliki izin edar yang jelas, maka akan ada sejumlah sanksi pidana. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 142 UU 18/2012 yang sekarang menjadi UU 6 Tahun 2023:
- Pidana penjara, paling lama 2 tahun, dan
- Pidana denda, paling banyak Rp 4 miliar.
Sementara itu, apabila usahanya tergolong dalam risiko rendah dan menengah, maka tidak akan dikenakan sanksi pidana, tetapi sanksi administratif, meliputi:
- Denda
- Penghentian sementara untuk kegiatan produksi maupun pengedaran
- Penarikan produk dari peredaran oleh produsen
- Ganti rugi
- Pencabutan izin usaha
Itulah penjelasan mengapa izin edar makanan beku ini menjadi penting untuk Anda pertimbangkan. Dengan izin edar ini Anda dapat dengan mudah mendistribusikan produk frozen food Anda baik di dalam maupun luar negeri. Namun, ini juga bergantung apakah produk frozen food yang Anda miliki wajib atau tidak untuk memiliki izin edar ini.