Apakah frozen food harus BPOM adalah kata yang sering diketikkan di mesin pencarian belakangan ini. Pelaku bisnis cerdas menyadari bahwa izin edar Badan POM sangat penting bagi kelangsungan produk olahan pangan beku milik mereka.
Tanpa izin edar, penjualan produk tidak bisa berjalan secara maksimal. Sewaktu-waktu bisa mengalami resiko penyitaan atau pemusnahan dari pasaran ketika ada sidak. Hal ini karena izin BPOM merupakan syarat mutlak saat hendak memasarkan produk makanan beku.
Meski mudah, nyatanya butuh waktu untuk mengantongi izin edar BPOM. Bagi yang ingin fokus pada bisnis, bisa mempercayakan mengurus izin BPOM produk pada agen lisensi terpercaya.
Kriteria Frozen Food Harus BPOM
Siapa yang tidak suka makanan beku atau populer dengan nama frozen food. Keberadaan pangan olahan beku tersebut seakan tidak terpisahkan dari masyarakat Indonesia.
Era kepraktisan saat ini membuat masyarakat cenderung memilih pemenuhan kebutuhan makanan lebih cepat. Bahkan hal ini telah menjadi gaya hidup. Terutama bagi yang menjalani tantangan mobilitas tinggi dan mengejar produktivitas setiap hari.
Kondisi ini memberikan peluang untuk membangun bisnis makanan beku. Tak heran apabila pelaku usaha frozen food mulai menjamur di masyarakat.
Namun, tidak semua jenis frozen food wajib mengantongi izin edar. Sebelumnya, penting bagi pelaku usaha mengetahui apa saja kriteria frozen food yang wajib berizin BPOM dan yang tidak.
Memiliki Masa Kadaluarsa di Atas 7 Hari
Kriteria frozen food yang harus memiliki izin edar BPOM adalah memiliki masa kadaluarsa lebih dari 7 hari. Hal ini terbukti dengan adanya pencantuman tanggal produksi dan tanggal expired pada kemasan.
Produk olahan pangan dengan ketahanan 7 hari lebih termasuk kategori pangan beresiko tinggi karena memerlukan penanganan khusus dalam segi penyimpanan. Oleh karena itu, izinnya bukan PIRT tetapi harus terdaftar BPOM.
Diproduksi Massal
Kriteria selanjutnya frozen food harus BPOM berlaku jika pelaku usaha memproduksinya secara massal dan mengandalkan agen formal sebagai pihak distributor.
Terlebih lagi adanya ulah sejumlah produsen nakal yang seringkali menggunakan bahan tak layak pakai. Belum lagi penambahan sejumlah bahan berbahaya demi meraup pundi-pundi rupiah.
Lain halnya jika pelaku usaha hanya memproduksi dalam skala kecil dan langsung mengantarnya pada konsumen, maka tidak perlu mengurus PIRT maupun BPOM. Jadi, pelaku usaha wajib mengetahui kriteria frozen food yang digeluti supaya tidak sia-sia waktu, tenaga, dan uang.
Memiliki Ketahanan Kurang dari 7 Hari
Sementara untuk olahan frozen food dengan masa kadaluarsa kurang dari 7 hari, cukup mengurus izin edar dari Dinas Kesehatan setempat.
Izin PIRT tersebut sebaiknya tercantum pada label kemasan. Dengan izin tersebut, kepercayaan konsumen semakin meningkat terhadap kualitas dan keamanan produk.
Sebagai konsumen cerdas tentu akan memperhatikan pencantuman tanggal kadaluarsa setiap kali melakukan pembelian.
Adapun pengecualian kriteria pangan olahan beku yang lain adalah:
- Panganan beku sebagai bahan baku pangan dan tidak langsung menjualnya kepada konsumen akhir.
- Merupakan produk olahan siap saji. Sebagai contoh dimsum, siomay beku, mie ayam siap saji, dan lain-lain.
Mengenal Pradana, Jasa Perizinan Cepat, Tepat, dan Terpercaya
Pentingnya izin BPOM membuat pelaku usaha ingin segera memilikinya. Hanya saja, seringkali terkendala waktu dan ketidaktahuan alur pendaftarannya.
Oleh karena itu, Pradana Licensing hadir untuk membantu pelaku usaha pangan olahan beku mengatasi kompleksitas perizinan dengan cepat dan efisien. Jadi, pelaku usaha bisa tenang dan fokus menjalankan bisnis.
Mengingat ada beberapa kriteria frozen food harus BPOM, percayakan izin BPOM pada jasa pengurusan BPOM terpercaya. Ketik pradanalicensing.com dan kunjungi website resmi kami.