Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang bergerak di bidang pangan harus memperoleh izin atas produk yang dijual. Jangan sampai bisnis telah berjalan, namun produk harus ditarik dari pasar karena tidak memenuhi persyaratan. Cara mengurus izin edar makanan olahan pun menjadi hal yang harus kita pahami bersama.
Cara Mengurus Izin Edar Makanan Olahan
Untuk mengurus izin edar makanan olahan, pelaku usaha harus mengikuti tiga tahapan secara elektronik melalui e-reg.pom.go.id. Tahapan tersebut adalah sebagai berikut:
Mengajukan Permohonan Pemeriksaan Sarana oleh Balai (PSB)
Pemilik usaha harus mengajukan permohonan PSB ke Balai Besar POM di masing-masing provinsi sesuai domisili. Surat permohonan harus dilampiri dengan beberapa dokumen, yaitu:
– Fotokopi NPWP dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
– Fotokopi IUI/TDI/IUMK
– Denah lokasi
– Kemudian ada alur proses produksi
– Denah bangunan
Pendaftaran Usaha
Cara mengurus izin edar makanan adalah dengan mengakses e-reg.pom.go.id, mengklik registrasi akun, dan pilih “Baru”. Dokumen yang harus Anda siapkan untuk pendaftaran perusahaan meliputi:
– IUI/TDI/IUMK, NPWP
– Selanjutnya ada Pemeriksaan Sarana oleh Balai (PSB)
– Akta pendirian perusahaan
Pendaftaran Produk Pangan
Dalam tahap ini, kita harus mengunggah rancangan label dan bagan proses produksi dengan narasi atau keterangan. Dokumen yang harus kita siapkan untuk pendaftaran produk pangan meliputi:
– Rancangan label berwarna sesuai ukuran asli
– Kemudian ada hasil analisa asli
– Proses produksi atau sertifikat GMP
– Ada juga spesifikasi bahan tambahan pangan
– Dokumen tambahan seperti sertifikat hak merek, sertifikat SNI dan lain sebagainya.
Parameter Persyaratan
Pangan olahan yang ingin memperoleh izin edar dari BPOM harus mematuhi prinsip-prinsip produksi, distribusi, dan juga ritel yang baik, serta memenuhi persyaratan label. Agar cara mengurus izin edar makanan berhasil sesuai keinginan, ada beberapa parameter lain yang harus Anda penuhi, seperti:
- Pertama, parameter keamanan. Ini mencakup batas maksimum cemaran mikroba, logam berat, dan juga bahan kimia yang legal dalam produk.
- Kedua, parameter mutu, yang melibatkan pemenuhan standar mutu yang ada oleh regulasi yang berlaku.
- Kemudian ada parameter gizi, yang menuntut pemenuhan persyaratan gizi sesuai dengan hasil uji laboratorium.
Memastikan bahwa produk memenuhi semua parameter ini merupakan langkah penting dalam proses perolehan izin edar dari BPOM untuk pangan olahan.
Syarat Mengurus Izin Edar Makanan
Untuk mendapatkan izin edar BPOM makanan olahan dalam kemasan, terdapat dokumen-dokumen wajib sebagai syarat pendaftaran. Dokumen-dokumen ini terbagi menjadi dua kategori: kebutuhan dokumen berdasarkan tempat produksi makanan dan juga kebutuhan dokumen berdasarkan risiko makanan.
Untuk mendapatkan izin edar BPOM makanan olahan yang diproduksi di Indonesia, syarat yang dibutuhkan oleh pelaku usaha meliputi:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Selanjutnya adalah Izin Usaha Industri (IUI)
- Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau Surat Domisili Usaha (SKDU)
- Kemudian ada IUI yang diterbitkan oleh BKPM Pusat dan masih berlaku secara efektif
- Surat Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Industri Agro RI
- Ada juga hasil audit sarana produksi (PSB) oleh BPOM setempat
- Untuk produk maklon, diperlukan IUI, PSB penerima dan pemberi kontrak, serta surat kerjasama maklon
Sementara itu untuk makanan olahan yang proses produksinya di luar negeri dan di impor ke dalam wilayah Indonesia, syarat yang dibutuhkan meliputi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Selanjutnya ada Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Angka Pengenal Impor (API)
- Hasil audit sarana distribusi dari BPOM wilayah tempat distribusi
- Kemudian ada importir terdaftar untuk minuman beralkohol
- Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Piagam PMR/Sertifikat audit dari Pemerintah setempat atau perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
- Akta Notaris Pendirian Perusahaan
- Ada juga Surat Penunjukan (LOA) dari perusahaan asal di luar negeri
- Sertifikat Kesehatan atau Sertifikat Bebas Jual
- Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan.
Itulah cara mengurus izin edar makanan olahan yang dapat para pengusaha simak dan juga terapkan pada usaha kuliner mereka. Hal ini perlu pengusaha perhatikan karena dengan melakukan pendaftaran ini, usaha Anda berarti telah legal di Indonesia.