Izin edar makanan menjadi salah satu hal yang sangat penting dalam mengelola usaha di bidang pangan olahan. Produk pangan olahan yang sudah mengantongi izin edar merupakan produk yang layak konsumsi dan aman. Adanya izin edar pada produk, dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai calon pelanggan untuk membeli produk tersebut.
Saat ini, banyak oknum-oknum yang melakukan kecurangan dengan mengedarkan produk makanan berbahaya. Jika produk-produk makanan berbahaya tersebut kita konsumsi, dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan hingga keselamatan.
Jenis Izin Edar Makanan yang Ada di Indonesia
Perizinan produk makanan yang tercantum dalam kemasan, dapat memudahkan masyarakat untuk membedakan produk makanan aman dan berbahaya. Sementara itu, izin edar pangan olahan telah diatur oleh Dinas Kesehatan (DinKes) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Terdapat berbagai jenis izin edar berdasarkan klasifikasi atau kelompoknya. Mulai dari tempat usaha, jenis pangan olahan dan jenis usahanya. Berikut ini informasi selengkapnya.
1. Sertifikat Produksi Pangan untuk Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) merupakan izin edar makanan yang untuk produk makanan dengan ketahanan lebih dari tujuh hari. Produk makanan yang sudah memiliki izin edar tersebut aman untuk masyarakat konsumsi.
SPP-IRT memiliki masa berlaku hingga lima tahun. Namun, pelaku usaha dapat memperpanjang masa berlakunya. Pemilik usaha yang berhasil mendaftar SPP-IRT, akan memperoleh nomor PIRT berjumlah 15 digit.
2. Sertifikat Penyuluhan (SP)
Selanjutnya ada Sertifikat Penyuluhan atau SP. Umumnya, izin edar ini untuk bisnis berskala rumah tangga atau pelaku usaha kecil dan menengah.
Untuk mendapatkan Sertifikat Penyuluhan caranya cukup mudah. Pemilik bisnis hanya perlu mendaftar produknya ke Dinas Kesehatan (DinKes) dengan memberikan kode SP.
Kode SP adalah nomor pendaftaran yang pemilik usaha dapatkan dengan modal terbatas. Setelah pendaftaran menggunakan kode SP, DinKes akan memberikan pengawasan, tetapi hanya sebatas penyuluhan saja.
2. Makanan Dalam (MD)
Makanan Dalam merupakan salah satu jenis izin edar makanan untuk pemilik bisnis berskala besar. Pemilik bisnis yang memiliki modal besar, dapat memiliki izin edar ini.
Sertifikat Makanan Dalam memainkan peran penting untuk kemajuan bisnis kuliner. Apalagi, jika bisnis tersebut memasarkan produknya secara massif. Izin edar ini mudah kita jumpai pada produk pangan olahan yang populer.
Untuk mendapatkan sertifikat Makanan Dalam, pemilik bisnis dapat mengajukan perizinan ke BPOM. Setelah itu, pemilik bisnis akan mendapatkan kode MD. Kode MD adalah sertifikat untuk pangan olahan yang berasal dari dalam negeri alias produk lokal.
3. Makanan Luar (ML)
Sertifikat Makanan Luar (ML) merupakan izin edar untuk produk makanan yang berasal dari luar negeri. Pemilik bisnis yang mendatangkan produk makanan dari negara lain atau impor, wajib memiliki sertifikat ini.
Supaya produk mendapatkan izin edar, pastikan sudah memenuhi semua persyaratan BPOM. Setelah BPOM memberikan izin edar, pemilik bisnis akan memperoleh kode ML. Kemudian, pemilik bisnis dapat memasarkan produknya.
Tidak hanya produk yang diperjualbelikan di Indonesia saja. Produk yang berasal dari negara lain dan melalui proses kemasan ulang, juga harus memperoleh sertifikat Makanan Luar (ML).
Tidak semua produk harus memiliki izin edar makanan. Terdapat beberapa produk yang boleh bebas izin edar. Seperti halnya, produk dengan masa simpan kurang dari tujuh hari, makanan siap saji, produk yang melalui proses pengolahan dan pengemasan langsung di hadapan pembeli, hingga produk dengan impor skala kecil.