Cara membuat izin edar makanan cukup mudah. Setiap pengusaha yang menjalankan bisnis makanan perlu memahaminya dengan baik. Hal ini karena izin edar termasuk penting dalam menjalankan usaha.
Panduan Cara Membuat Izin Edar Makanan
BPOM RI mengeluarkan izin edar makanan kepada siapa saja yang mampu mengikuti prosedurnya. Mengenai bagaimana caranya, bisa ketahui dengan menyimak uraian berikut.
Siapkan Dokumen
Langkah pertama yaitu dengan menyiapkan dokumen. Adapun dokumen yang dibutuhkan seperti halnya salinan sertifikat dari Health Certificate (Kementerian Kesehatan) negara asal.
Siapkan Hasil Uji Laboratorium
Selain itu, siapkan pula hasil uji laboratorium dari negara asal. Dalam hal ini, jangan lupa untuk menyiapkan tabel berwarna dan contoh produknya.
Tak hanya itu, siapkan juga daftar komposisi maupun spesifikasi bahan baku produknya. Lalu salin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan API-U (Angka Pengenal Importir Umum).
Ikuti Proses Registrasi
Pendaftaran izin edar makanan bisa dilakukan secara online maupun offline. Untuk kali ini kita akan bahas proses pendaftaran secara offline atau manual.
Caranya tentu perlu mendatangi kantor BPOM Pusat di daerah. Setelah itu, serahkan salinan dokumen yang sudah disiapkan tadi.
Tak butuh waktu lama, pihak BPOM akan melakukan verifikasi. Apabila lolos verifikasi, maka akan diberi SPP (Surat Persetujuan Pendaftaran).
Ketika mendapatkan surat tersebut, pebisnis bisa membayar sesuai SPB (Surat Perintah Bayar) sebagaimana PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Nantinya pebisnis juga perlu mengeluarkan biaya untuk retribusi registrasi sekitar Rp 100.000.
Unggah Bukti Pembayaran
Apabila cara membuat izin edar makanan Badan POM di atas sudah diikuti sebagaimana mestinya, lanjutkan dengan mengunggah bukti pembayaran di laman e-bpom. Namun sebelumnya, pebisnis harus login terlebih dahulu.
Pihak BPOM akan memverifikasinya bersama dengan data permohonan registrasi dan rancangan label produk. Untuk mendapatkan izin edar pangan dari BPOM memang membutuhkan waktu tak sebentar.
Syarat Mendapatkan Izin Edar Makanan BPOM
Izin edar pangan BPOM sendiri dibedakan untuk pangan olahan di dalam negeri dan pangan olahan impor. Keduanya memiliki persyaratan masing-masing.
Untuk pangan olahan di dalam negeri, persyaratan administratifnya meliputi formulir pendaftaran, izin industri, hasil audit sarana produksi dan surat kuasa. Persyaratan ini perlu disiapkan dalam dua rangkap yang mencangkup asli dan fotocopy.
Sementara untuk pangan olahan impor, persyaratannya seperti halnya SIUP, sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP), surat penunjukan dari perusahaan asal yang ada di luar negeri, surat kuasa dan sertifikat kesehatan. Perlu juga hasil audit sarana distribusi.
Lalu untuk persyaratan teknis saat mendaftarkan pangan olahan tak kalah beragam. Sebut saja komposisi, proses produksi, informasi seputar masa simpan, kode produksi, rancangan label dan hasil uji produk akhir.
Pentingnya Izin Edar Makanan BPOM
Ketika memiliki usaha makanan, jangan ragu untuk membuat izin edar BPOM. Hal ini karena izin edar pangan tersebut menjadi tanda sekaligus jaminan keamanan produknya.
Bukan hanya itu, adanya izin edar pangan BPOM juga menjamin legalitas produk dan memperluas jangkauan pasar. Konsumen yang mengonsumsi makanan tersebut juga pasti terjamin keselamatannya.
BPOM sendiri merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam mengawasi peredaran produk. Hal ini tidak hanya mencangkup makanan saja, melainkan juga obat-obatan.
Cara membuat izin edar makanan BPOM memang cukup mudah sehingga tidak perlu ragu untuk mengikuti panduannya. Izin edar pangan ini juga memberikan keuntungan tersendiri bagi pebisnis maupun konsumen. Oleh karena itu, urus sekarang juga.