Pentingnya Mengurus Syarat BPOM Frozen Food Bagi UMKM

Anda pelaku UMKM frozen food? Jika iya, maka wajib mengetahui pentingnya syarat BPOM frozen food.

Mendapatkan izin edar BPOM merupakan langkah penting untuk mencantumkan label pada kemasan produk. Label BPOM ini menjadi bukti bahwa produk Anda telah mendapatkan persetujuan dan telah dipastikan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Sementara itu, keberadaan label BPOM memberikan banyak manfaat, salah satunya meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk Anda.

Konsumen dan calon konsumen akan merasa lebih aman dan yakin dalam mengonsumsi atau menggunakan produk yang telah terdaftar di BPOM. Hal ini tentunya akan berdampak positif pada penjualan dan reputasi bisnis Anda.

Pentingnya Syarat BPOM Frozen Food Bagi UMKM

Frozen food atau makanan beku adalah jenis makanan olahan yang melalui proses pembekuan dalam tahapan produksinya. Para pengusaha di bidang ini wajib menjaga suhu produk minimal -18°C selama proses distribusi dan penyimpanan.

Contoh produk frozen food yang umum ditemui adalah mie ayam, es krim, nugget, bakso, dan lain sebagainya.

Penyimpanan makanan olahan pada temperatur beku menjadi salah satu metode efektif untuk memperpanjang masa simpan produk. Cara ini terbukti mampu menghambat pertumbuhan mikroba, reaksi enzimatis, dan reaksi kimiawi. Sehingga produk tetap aman dan terjaga mutunya.

Proses menjaga rantai dingin, baik untuk jenis makanan olahan beku maupun siap saji, harus mengikuti standar Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB).

Sehingga, syarat BPOM frozen food penting untuk memastikan keamanan dan kualitas produk selama proses distribusi dan penyimpanan hingga ke tangan konsumen.

Pendaftaran Pangan Olahan: Syarat Mutlak Peredaran Produk

Pangan olahan, yang meliputi makanan dan minuman hasil pengolahan dengan metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan, wajib melalui proses pendaftaran.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

Aturan tersebut menegaskan bahwa semua pangan olahan, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun impor, wajib memiliki izin edar sebelum diedarkan dan diperjualbelikan.

Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan terkait syarat BPOM frozen food ini kini dikenal sebagai Perizinan Berusaha.

Frozen Food Wajibkah Izin BPOM?

Di tengah maraknya produk frozen food siap saji, banyak pertanyaan muncul terkait kewajiban izin edar. Pertanyaan yang sering diajukan adalah, apakah semua frozen food wajib memiliki izin BPOM?

Jawabannya tidak. Berikut beberapa kategori frozen food yang tidak wajib memiliki izin edar BPOM:

1. Masa Simpan Kurang dari 7 Hari

  • Produk dengan masa simpan/kadaluarsa kurang dari 7 hari tidak wajib memiliki izin BPOM.
  • Pastikan mencantumkan tanggal produksi dan tanggal kadaluarsa pada label produk.

2. Bahan Baku Pangan

  • Frozen food yang berfungsi sebagai bahan baku pangan tidak wajib memiliki izin BPOM.
  • Produk ini tidak dijual langsung kepada konsumen akhir.

3. Pengemasan Langsung di Depan Pembeli

  • Frozen food yang melakukan pengemasan langsung di hadapan pembeli sesuai pesanan dalam jumlah kecil tidak wajib memiliki izin BPOM.

4. Pangan Olahan Siap Saji

  • Pangan olahan siap saji yang memenuhi ketentuan tertentu tidak wajib memiliki izin BPOM.

5. Produk P-IRT

  • Frozen food dengan izin P-IRT (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) tidak wajib memiliki izin BPOM.

Kemudian, perlu diingat bahwa:

  • Kategori di atas tidak berarti produk bebas dari regulasi.
  • Frozen food tetap harus memenuhi standar mutu dan keamanan pangan yang berlaku.
  • Selalu perhatikan label produk untuk informasi lengkap mengenai bahan baku, tanggal produksi, dan tanggal kadaluarsa.

Jika ragu, maka dapat berkonsultasi dengan instansi terkait atau menghubungi Pradana Licensing & Services untuk memastikan status produk frozen food Anda. Dengan begitu, Anda bisa segera mengurus syarat BPOM frozen food dengan tepat.

Table of Contents