Kenali Kriteria BPOM Makanan Beku, Wajib Izin Edar!

Izin Edar BPOM Makanan Beku adalah persetujuan tertulis dari BPOM kepada pelaku usaha. Tentunya agar dapat memproduksi dan mengedarkan produk pangan olahan, dalam hal ini makanan beku (frozen food). Izin ini menjadi jaminan keamanan dan mutu produk bagi konsumen.

Makanan beku telah menjadi bagian tak terpisahkan dari gaya hidup masyarakat Indonesia. Bahkan, kemudahan dan kepraktisannya menjadi daya tarik tersendiri bagi para konsumen. Hal ini mendorong banyak pelaku UMKM untuk terjun ke industri makanan beku.

Sebagai kategori pangan olahan, frozen food wajib memiliki Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Izin Edar ini merupakan bukti bahwa produk telah memenuhi standar keamanan dan mutu pangan yang pemerintah tetapkan.

Mengenal Izin Edar BPOM Makanan Beku, Ini Kriterianya

Izin Edar BPOM MD merupakan perizinan yang wajib industri pangan olahan di Indonesia miliki, khususnya yang tergolong dalam skala menengah dan besar. Jadi untuk makanan beku disini tentunya yang hanya termasuk kategori melebihi skala usaha rumah tangga (PIRT).

Selain itu, juga kategori usaha yang menghasilkan produk pangan yang termasuk dalam kategori wajib Izin Edar BPOM MD. Seperti:

  • Produk berbahan dasar susu
  • Dengan Bahan Tambahan Pangan tertentu (pengawet, penguat rasa, pewarna, dan lain-lain)
  • Produk dengan klaim tertentu (MPASI, makanan untuk lansia, dan lain-lain)

Panduan Lengkap Persyaratan Izin Edar Makanan Beku

Membangun bisnis makanan beku yang sukses tidak hanya tentang rasa dan kualitas produk, tetapi juga tentang kepatuhan terhadap regulasi. Oleh sebab itu, Izin Edar Makanan Beku dari BPOM menjadi kunci utama untuk memastikan keamanan dan mutu produk bagi konsumen.

Selanjutnya, persyaratan Izin Edar BPOM Makanan Beku terbagi menjadi tiga kategori:

Persyaratan Administratif

  • Nomor Induk Berusaha: Bukti terdaftarnya perusahaan Indonesia.
  • Izin Industri: Izin Usaha Industri (IUI)/ Tanda Daftar Industri (TDI) atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) untuk memastikan legalitas produksi.
  • Hasil Audit Sarana Produksi: Bukti pemenuhan standar sanitasi dan keamanan produksi.
  • Surat Kuasa: Jika pendaftaran oleh pihak lain.

Syarat Teknis

  • Komposisi Bahan: Daftar lengkap bahan baku, termasuk asal dan penggunaan BTP.
  • Proses Produksi: Deskripsi proses produksi atau sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/sertifikat serupa.
  • Informasi Masa Simpan: Tanggal kedaluwarsa dan petunjuk penyimpanan produk.
  • Kode Produksi: Identitas unik untuk setiap batch produk.
  • Rancangan Label: Desain label yang sesuai dengan regulasi BPOM.
  • Hasil Uji Produk: Bukti keamanan dan mutu produk dari laboratorium terakreditasi.

Persyaratan Pendukung (jika perlu)

  • Sertifikat Merek: Jika label mencantumkan ® atau ™.
  • Sertifikat SNI: Untuk produk SNI wajib atau produk yang mencantumkan logo SNI.
  • Sertifikat Organik: Jika label mencantumkan logo organik.
  • Keterangan Pangan Rekayasa Genetik: Untuk bahan baku tertentu.
  • Keterangan Iradiasi Pangan: Jika produksinya dengan iradiasi.
  • Sertifikat Halal: Jika label mencantumkan logo halal.
  • Nomor Kontrol Veteriner (NKV): Untuk Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
  • Data Pendukung Lain: Informasi tambahan yang BPOM perlukan.

Tips Mempermudah Proses Izin Edar

  • Pelajari persyaratan secara cermat: Pahami semua dokumen dan data yang diperlukan.
  • Lalu, gunakan platform online BPOM: Manfaatkanlah sistem online untuk memudahkan pendaftaran dan monitoring proses.
  • Konsultasikan dengan BPOM atau lembaga terkait: Dapatkan panduan dan arahan yang jelas.
  • Selanjutnya, siapkan dokumen dan data dengan lengkap dan akurat: Pastikan semua informasi yang diberikan benar dan sesuai dengan fakta.
  • Jaga kebersihan dan keamanan fasilitas produksi: Pastikan fasilitas produksi dan pengolahan memenuhi standar BPOM.
  • Gunakan jasa konsultan profesional (jika diperlukan): Konsultan berpengalaman dapat membantu Anda dalam proses pengurusan Izin Edar.

Jadi, memperoleh Izin Edar BPOM Makanan Beku merupakan langkah penting untuk menegakkan legalitas bisnis dan membangun kepercayaan konsumen. Dengan memahami persyaratan dan prosedurnya, pelaku usaha dapat mempersiapkan diri dengan baik dan meningkatkan peluang untuk mendapatkan Izin Edar. Agar pengurusan izin edar BPOM lebih mudah, silakan hubungi Pradana Licensing & Services.

Table of Contents