Setiap produk pangan olahan yang akan diperdagangkan di wilayah Indonesia, harus mendapatkan yang namanya izin edar pangan secara resmi. Pangan olahan sendiri merupakan makanan atau minuman hasil proses atau hasil olahan dengan metode tertentu.
Selain untuk memastikan legalitas dari produk tersebut, izin edar juga berguna untuk memastikan bahwa produk tersebut telah memenuhi keamanan, khasiat dan mutu produk. Pemastian tersebut berasal dari BPOM RI melalui prosedur yang benar dan terjamin, bukan oleh pemilik produk maupun pihak lainnya.
Pengertian Izin Edar Pangan
Izin edar merupakan persetujuan dari hasil penilaian produk oleh Kepala BPOM. Untuk produk pangan, baik yang akan beredar di dalam maupun diimpor ke luar negeri, wajib memiliki izin edar ini. Izin edar ini berguna sebagai identitas bahwa produk tersebut telah terbukti legalitasnya.
Selain itu, izin ini juga berguna untuk memastikan bahwa produk tersebut telah memenuhi keamanan, mutu produk dan khasiat yang terjamin. Izin edar ini juga menjadi sebuah bentuk pertanggungjawaban terhadap produk itu sendiri.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan BPOM RI No. 32 Tahun 2019 tentang Persyaratan Keamanan dan Mutu Obat Tradisional dan No. 11 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan. Jadi, wajib bagi Anda untuk memastikan bahwa produk Anda telah mendapatkan legalitas (Izin Edar) yang pasti.
Beberapa jenis produk pangan yang wajib mendapatkan izin ini adalah makanan fortifikasi, makanan SNI wajib, makanan program pemerintah, makanan untuk uji pasar dan bahan tambahan pangan.
Cara Mendaftarkan Izin Edar Pangan ke BPOM
Untuk bisa mendapatkan izin edar ini kita harus melalui 2 tahapan registrasi. Berikut adalah alur prosedur permohonan izin edar BPOM produk pangan:
Registrasi Akun Perusahaan
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah registrasi akun perusahaan. Caranya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi laman http://e-reg.pom.go.id.
- Berikutnya masukkan data perusahaan serta pabrik produksi.
- Unggah beberapa dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses registrasi.
- Tunggu hingga petugas selesai mengevaluasi dan memverifikasi data yang Anda berikan.
- Terakhir, pilih e-registrasi pangan atau e-registrasi BTP.
Registrasi Izin Edar Pangan
Sebelum melakukan registrasi produk, Anda perlu menentukan tingkat risiko produk yang terbagi menjadi empat tingkatan. Ini sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 Pasal 22. Keempat tingkatan risiko produk tersebut adalah risiko tinggi, risiko sedang, risiko rendah dan risiko sangat rendah.
Jika sudah menentukan tingkat risiko produk tersebut, maka langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi akun perusahaan. Kemudian, menyiapkan dokumen-dokumen pendukung sesuai dengan persyaratan. Barulah tahap selanjutnya adalah melakukan registrasi produk pangan yang ingin di daftarkan. Alur untuk melakukan registrasi produk pangan ini adalah sebagai berikut:
- Masuk ke halaman http://e-reg.pom.go.id menggunakan user ID dan password akun yang telah Anda daftarkan sebelumnya.
- Kemudian, masukkan data-data dan unggah dokumen pendukung sesuai dengan syarat dan ketentuan.
- Apabila sudah selesai mengunggah data-data tersebut, maka sistem akan menerbitkan yang namanya SPB atau Surat Perintah Bayar.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan biaya yang tertera pada SPB.
- Petugas BPOM akan melakukan evaluasi, verifikasi dan validasi data-data produk yang Anda ajukan.
- Jika sesuai dengan kategori, maka BPOM akan menerbitkan Nomor Izin Edar atau NIE untuk produk Anda.
Itulah pengertian dari izin edar pangan lengkap dengan langkah-langkah untuk mendapatkannya. Izin edar ini memudahkan Anda untuk memasarkan dan mengedarkan produk, baik di dalam maupun luar negeri. Sebab jika sudah memiliki izin ini, itu artinya produk Anda terjamin mutu dan keamanannya. Untuk mengurus izin edar BPOM secara lebih mudah dan cepat percayakan saja kepada Pradana Licensing & Services.