Izin Edar Pangan yang Efektif untuk Tingkatkan Profesionalitas

Izin edar pangan jadi hal yang sangat penting. Bagaimanapun juga, izin edar ini akan menjadi bukti bahwa produk tersebut aman untuk kesehatan.

Ijin edar biasanya akan dikeluarkan oleh BPOM. Dengan adanya label BPOM di kemasan, artinya bahan-bahan pembuatannya aman.

Mendapatkan Izin Edar Pangan

Dalam mengonsumsi makanan, kita harus memperhatikan bahan-bahannya dengan baik. Namun, hal ini akan sulit jika membeli makanan kemasan.

Untuk itu, terdapat izin edar BPOM. Izin edar ini akan didapatkan oleh suatu brand yang sudah melewati uji lab BPOM.

Izin edar BPOM makanan olahan adalah persetujuan hasil penilaian produk yang terbit dari Kepala BOM. Biasanya, setiap makanan olahan dalam kemasan yang diproduksi atau diimpor harus melewati proses ini.

Tujuannya adalah agar makanan yang diperdagangkan di dalam negeri terjamin aman. Izin edar ini menjadi suatu hal yangs angat penting.

Sebab, ini juga bisa meningkatkan profesionalitas suatu brand. Suatu brand bisa mempertanggung jawabkan produk pangan mereka jika sudah benar-benar terbukti aman.

Undang-Undang yang Mengatur Izin Edar

Jadi, aturan terkait izin edar ini ada di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

Dalam UU tersebut, setiap pangan olahan yang produksi di dalam negeri ataupun impor untuk diperjualbelikan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar. Saat ini, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cinta Kerja juga menyebut Perizinan Berusaha.

Peraturan ini memang tidak main-main. Mereka yang melanggar akan mendapatkan sanksi khusus sesuai peraturan berlaku.

Itulah kenapa, mempersiapan izin edar menjadi hal utama yang harus menjadi perhatian. Hal ini bertujuan untuk menarik kepercayaan para konsumen.

Pengecualian Izin Edar

Namun, ada beberapa jenis pangan olahan yang tidak wajib memiliki izin edar dari BPOM. Jenis-jenis olahan pangan ini boleh tidak memiliki izin edar.

  • Pertama adalah makanan yang memiliki masa simpan atau kadaluarsa kurang dari 7 (tujuh) hari. Bukti dari masa simpan ini harus brand cantumkan, mulai dari tanggal produksi hingga tanggal kadaluarsa di label.
  • Bertujuan untuk penggunaan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
  • Dalam kemasan langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai dengan permintaan konsumen.
  • Pangan olahan yang siap saji.

Apabila menjual produk-produk tersebut, maka tidak perlu mengurus izin edar pangan. Sebab, makanan tersebut sudah bisa terjamin keamanannya selama ada label kadaluarsa yang tercantum.

Para pelaku usaha restoran cepat saji juga tidak perlu memiliki sertifikat izin edar. Mereka biasanya hanya membutuhkan sertifikat Halal.

Selain itu, produk makanan kemasan seperti frozen food dan lainnya wajib memiliki izin ini. Perhatikan dengan baik peraturan yang berlaku.

Proses Mendapatkan Izin Edar Pangan

Mengurus izin edar ini memang susah-susah gampang. Untuk orang awam, jelas hal ini menjadi proses yang sulit.

Oleh karena itu, Pradana Licensing hadir untuk membantu, Pradana Licensing bertugas melayani kebutuhan para konsumen.

Pradana Licensing akan membantu mengurus izin edar suatu produk. Jadi, pemilih brand tidak perlu repot mengurus berbagai hal yang merepotkan.

Menariknya, Pradana Licensing menawarkan konsultasi gratis dengan tim ahli. Konsumen bisa membicarakan kebutuhan perizinan tanpa adanya biaya tambahan yang memberatkan.

Bahkan, proses konsultasi tersebut bisa terjadi secara online dengan fast respon. Dengan begitu, proses akan berjalan lancar dan lebih mudah.

Tunggu apa lagi, segera proses izin edar pangan di BPOM dengan bantuan Pradana Licensing. Konsumen hanya perlu menunggu tanpa harus melakukan proses panjang dan pastinya data terjamin aman.

Table of Contents