Frozen food kian melejit sejak masa pandemi beberapa tahun lalu. Di mana masyarakat semakin tertarik mencari olahan praktis tanpa harus memasaknya dari awal. Hal tersebut mampu memotivasi para pelaku UMKM dan perusahaan untuk menjual produk makanan beku. Namun sayang, banyak dari para pengusaha yang belum memahami tentang izin edar frozen food resmi.
Minimnya pemahaman terkait perizinan distribusi makanan beku tak jarang menimbulkan sejumlah kasus. Seperti yang terjadi pada awal tahun 2022 silam, beberapa produsen frozen food terkena denda akibat produknya yang tidak memiliki izin edar.
Lantas apa sebenarnya yang dimaksud dengan izin edar ini? Apakah semua olahan makanan beku wajib memilikinya? Untuk mendapatkan jawaban yang lebih akurat, langsung saja kita ulas penjelasannya dalam artikel berikut.
Memahami Tentang Izin Edar Frozen Food Resmi
Pada dasarnya, izin edar merupakan perizinan atas pengedaran suatu produk, umumnya pangan, dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). Dengan kata lain, setiap skala usaha yang lebih besar dari rumah tangga, wajib mendaftarkan produknya untuk mendapatkan perizinan.
Kendati demikian, BPOM RI sendiri ternyata memiliki kebijakan khusus untuk produk pangan olahan seperti makanan beku. Mereka memastikan bahwa tidak semua frozen food memerlukan izin edar resmi.
Itu artinya, ada sejumlah produk makanan beku, meskipun tidak memiliki izin edar, tetap legal untuk diperjual-belikan. Asalkan memenuhi kriteria tertentu yang dapat membebaskan izin edar frozen food resmi dalam suatu produk. Adapun kriterianya adalah sebagai berikut.
1. Masa Simpan di Bawah 7 Hari
Kriteria pertama frozen food yang bebas izin edar adalah produk dengan masa simpan kurang dari tujuh hari. Supaya tidak rancu di kalangan konsumen, para produsen makanan beku wajib mencantumkan tanggal produksi dan kadaluarsanya. Sebagai contoh, cireng frozen rumahan yang masa simpannya hanya lima hari-an.
2. Bukan Bahan Pangan Utama
Berikutnya ada produk frozen food yang hanya sebagai bahan baku atau bukan olahan utama. Artinya, untuk menggunakan bahan frozen ini, konsumen masih perlu mengolahnya menjadi jenis makanan tertentu. Misalnya, kulit pangsit yang biasa konsumen beli untuk produksi dimsum dan siomay.
3. Dijual Langsung Kepada Konsumen
Terakhir, terdapat pengecualian izin edar frozen food terhadap makanan yang produsen buat berdasarkan pesanan saja. Kemudian mereka langsung menjualnya kepada konsumen akhir. Sehingga tidak perlu masuk ke toko atau pasaran yang lebih luas.
Sementara itu, setiap produk yang memiliki masa simpan lebih dari tujuh hari dengan skala produksi besar wajib mendaftarkan izin edar. Perizinan resmi yang berasal dari BPOM RI, bukan sebatas pemerintah daerah kabupaten/kota.
Cara Mengurus Izin Edar Makanan Beku
Untuk mendapatkan izin edar makanan beku dari BPOM RI, Anda bisa mengikuti prosedur di bawah ini.
- Pertama, mengajukan permohonan secara tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran serta melampirkan data-data pendukung.
- Menyerahkan permohonan sebanyak dua rangkap kepada Kepala Badan cq Direktur untuk diperiksa lebih lanjut.
- Apabila ACC, Anda perlu membayar biaya pendaftaran sesuai mekanisme yang ada, paling lama 10 sejak konfirmasi.
- Setelah itu, menyerahkan kembali permohonan pendaftaran lengkap dengan bukti pembayaran kepada Kepala Badan cq.
- Jika hasil evaluasi lanjutan masih membutuhkan tambahan data, maka wajib hukumnya menyerahkan data pendukung paling lambat 50 pasca turunnya surat permintaan.
- Terakhir, saat semua pemberkasan lengkap dan sah, izin edar frozen food segera rilis.
Urus Izin Edar Lebih Mudah Bersama Pradana
Penting untuk Anda ingat bahwa izin edar makanan beku hanya berlaku selama lima tahun. Sama halnya dengan SIM, apabila sudah sampai batas waktunya, maka wajib melakukan perpanjangan.
Sementara itu, dengan prosedur lumayan kompleks dan risiko penolakan berkas yang tinggi, pengurusan izin edar kerap memusingkan. Nah, bagi Anda yang tidak memiliki banyak waktu atau tidak ingin pusing mengurus izin edar, sebaiknya mempertimbangkan layanan dari PRADANA Licensing.
PRADANA Licensing dapat membantu pengurusan administrasi hingga mendapatkan izin edar resmi dengan cepat dan praktis. Anda tidak perlu cemas dengan proses yang berbelit-belit. Cukup hubungi tim kami dan terima hasil akhir izin edar frozen food resmi yang sesuai harapan!