BPOM Frozen Food, Perizinan Produk Makanan Beku Siap Saji

BPOM frozen food penting untuk pelaku UMKM lakukan agar nantinya baik kita sebagai penjual maupun pembeli merasa aman. Pada sekitar bulan Oktober 2021, berita menyebar di media sosial mengenai perizinan produk makanan beku. Kejadian ini menyebabkan pemilik usaha di industri makanan beku menerima panggilan dari pihak berwenang.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha pemula dalam industri makanan beku. Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia kemudian mengeluarkan klarifikasi yang berjudul “Penjelasan Badan POM RI Tentang Ketentuan Perizinan Pangan Olahan yang Disimpan Beku”. Ini mencakup informasi terkait persyaratan perizinan untuk produk makanan beku siap saji.

BPOM frozen food dan Serba-serbinya

Frozen food adalah jenis pangan olahan yang melibatkan proses pembekuan dalam proses produksinya. Pelaku usaha di industri ini harus mampu menjaga suhu produknya tetap minimal -18°C selama distribusi dan penyimpanan. Beberapa contoh produknya meliputi mie ayam, es krim, nugget, bakso, dan lain sebagainya.

Proses penyimpanan pada suhu beku merupakan salah satu metode yang kita gunakan untuk memperpanjang masa simpan produk. Metode ini terbukti efektif dalam menghambat pertumbuhan mikroba, reaksi enzimatis, dan reaksi kimia lainnya sehingga produk tetap aman dan berkualitas. Penting untuk memastikan bahwa proses menjaga rantai dingin. Baik untuk produk beku maupun siap saji, mematuhi prinsip Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB).

Kewajiban Pendaftaran Pangan Olahan

Pangan olahan adalah makanan atau minuman yang telah melalui proses tertentu dengan atau tanpa penambahan bahan lainnya. Hukum yang mengatur BPOM frozen food termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. UU tersebut mengharuskan semua produk pangan yang diproduksi dan diperdagangkan, baik di dalam negeri maupun yang diimpor untuk memiliki izin edar.

Saat ini, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses ini disebut sebagai Perizinan Berusaha.

Dukungan Pemerintah Kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah, khususnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), telah mengambil langkah untuk mendukung kemudahan berusaha, terutama bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Dalam konteks ini, Badan POM memberikan penekanan pada pembinaan bagi UMK dengan secara rutin dan proaktif memberikan pendampingan serta sosialisasi. Terutama mengenai proses sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan registrasi pangan olahan. Langkah ini patut kita apresiasi, acungi jempol, dan mendapatkan dukungan bersama. Karena membantu UMK untuk memahami serta memenuhi persyaratan perizinan yang mereka perlukan dalam memproduksi pangan olahan secara aman dan berkualitas.

KBLI untuk Makanan Olahan

Sebelum memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pelaku usaha yang bergerak di bidang frozen food wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ketentuan ini BPOM frozen food tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Produk olahan frozen food memiliki berbagai jenis klasifikasi dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), seperti KBLI 10130 (Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas), KBLI 10314 (Industri Pembekuan Buah-buahan dan Sayuran), KBLI 10531 (Industri Pengolahan Es Krim), dan lain sebagainya.

Untuk memperoleh surat izin edar produk olahan frozen food, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran melalui sistem ereg RBA milik BPOM. Sistem ini terintegrasi dengan sistem OSS. Sehingga memudahkan proses pendaftaran dan pengurusan izin edar produk olahan frozen food sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mengurus BPOM frozen food memang penting. Sebab, pelaku usaha produk olahan frozen food tanpa izin edar dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp4 miliar (Pasal 142 UU 18/2012, diubah UU 6/2023). Jika usaha memiliki risiko rendah/ menengah, akan mendapatkan sanksi administratif. Seperti denda, penghentian sementara kegiatan/produksi/peredaran, penarikan produk, ganti rugi, atau pencabutan izin usaha.

Table of Contents