Izin Edar Produk Makanan, Penting untuk Kepercayaan Konsumen

Izin edar produk makanan adalah hal yang wajib dipahami. Nyatanya, beberapa orang masih asing dengan hal satu ini.

Pelaku usaha makanan harus memiliki izin edar. Perizinan ini dikeluarkan oleh pihak BPOM.

Pentingnya Izin Edar Produk makanan

Izin edar yang BPOM keluarkan sebenarnya menjadi salah satu syarat penting dalam usaha makanan. Sebab, label BPOM memiliki kekuatan yang besar untuk konsumen.

Bagaimana tidak, keberadaan label ini memberikan informasi bahwa produk yang dijual itu aman. Produk tersebut terbuat dari bahan-bahan terbaik dan tidak akan mempengaruhi tubuh.

Ini bahkan menjadi salah satu cara untuk meraih kepercayaan para konsumen. BPOM sendiri merupakan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Sertifikat BPOM pada produk akan membuat konsumen lebih aman dan percaya untuk mengonsumsinya. Dengan begitu, pelaku usaha juga akan mendapatkan keuntungan.

Usaha produk makanan apapun harus memiliki perizinan ini. Bahkan, hal ini sudah tercantum di dalam Undang-Undang khusus.

UU No 18 Tahun 2012 dan UU No 11 Tahun 2020 mencakup peraturan tentang perizinan produk makanan ini. Jadi, mereka yang melanggarnya harus siap-siap mendapatkan sanksi denda atau pidana.

Apakah Produk UMKM Wajib Memilikinya?

UMKM adalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Artinya, usaha ini memiliki modal minim dan masih dalam skala kecil.

UMKM adalah suatu jenis perusahaan di Indonesia yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang terdapat di UU No 20 tahun 2008. Keberadaan UMKM menjadi sektor industri yang menjadi penggerak ekonomi masyarakat.

Apalagi setelah terjadinya Pandemi 2019, ekonomi masyarakat semakin terasa sulit. Banyak orang yang kehilangan pekerjaan dan memulai usaha mereka sendiri.

Untuk pelaku UMKM dengan produk makanan siap saji, namun memiliki masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari dan diproduksi berdasarkan pesanan, maka tidak wajib memiliki izin edar. Para pelakunya tidak wajib mengurus perizinan dari BPOM maupun dari pemerintah Kabupaten/Kota.

Namun, UMKM yang memiliki produk makanan olahan beku dengan masa simpan lebih dari 7 (tujuh) hari atau bahkan lebih dan produksi massal, maka wajib memiliki izin edar. Adapun izin edar yang keluar harus berasal dari BPOM dan buka dari pemerintah daerah kabupaten/kota.

Sudah ada beberapa kasus UMKM dengan produk tersebut tidak memiliki izin edar. Alhasil, pihak berwajib harus menggunakannya dan berakhir berurusan dengan hukum.

Mereka biasanya beranggapan bahwa mengurus izin ini membutuhkan buaya besar. Padahal, pemerintah sudah menggalakkan pendampingan dan sosialisasi khusus terkait sertifikasi ini.

Harga untuk izin edar produk makanan UMKM juga pastinya berbeda dengan industri besar. Jadi, para pelaku UMKM tidak perlu khawatir akan rugi besar.

Jasa Pengurusan Izin BPOM Terpercaya

Jika tidak ingin repot, maka Pradana Licensing siap membantu. Pradana Licensing akan mendampingi dan mengurus langsung izin edar produk pangan UMKM maupun industri besar.

Proses dan biaya jasa Pradana Licensing juga masih terjangkau. Pradana Licensing memiliki tim yang profesional dan sudah sangat ahli di bidangnya.

Klien akan mendapatkan kemudahan dalam berkonsultasi di Pradana Licensing. Sudah berdiri sejak tahun 2017, Pradana Licensing pastinya sudah sangat berpengalaman dengan ratusan klien yang berakhir sangat puas dengan izin edar produk mereka.

Pradana Licensing menjadi proses sertifikasi yang relatif lebih cepat. Data-data pribadi terkait usaha juga akan terjamin keamanannya. Dengan begitu, para pelaku usaha UMKM tidak perlu takut dalam mengurus izin edar produk makanan. Jika sudah memiliki sertifikasi, maka konsumen juga akan semakin banyak berdatangan.

Table of Contents