Alur dan Syarat untuk Bisa Mendapatkan Izin BPOM Minuman

Izin BPOM minuman menjadi suatu persyaratan wajib bagi para pelaku usaha pangan, baik itu pelaku bisnis baru maupun lama. Aturan ini berlaku pada setiap produk pangan olahan, baik itu yang diproduksi di dalam maupun diimpor dari luar negeri.

Mengurus izin edar ini sebenarnya bukanlah sebuah hal yang sulit, bahkan sekarang bisa Anda lakukan secara online. Anda hanya perlu menyiapkan sejumlah persyaratan atau dokumen pendukung, sesuai dengan ketentuan BPOM untuk produk minuman Anda.

Alur dan Syarat Mendapatkan Izin BPOM Minuman

Sebelum mengetahui alur untuk mendapatkan izin edar ini, Anda perlu tahu apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkannya. Pastikan untuk memahami dan memenuhi persyaratan ini agar proses pengajuan izin yang Anda lakukan jadi lebih mudah.

Syarat-syarat tersebut menjadi sangatlah penting. Terutama bagi para pelaku usaha yang memproduksi minuman olahan dari bahan dasar susu, pengawet, penguat dan pewarna, atau produk penunjang Makanan Pendamping ASI (MPASI).

Adapun beberapa persyaratan yang perlu disiapkan oleh UKM meliputi persyaratan administratif, teknis dan dokumen pendukung.

Persyaratan administratif

Beberapa persyaratan administratif untuk mengurus izin edar BPOM ini adalah sebagai berikut:

  • Untuk persyaratan administratif ini UKM harus menyiapkannya dalam 2 rangkap, yaitu asli dan fotokopi.
  • Formulir pendaftaran yang sudah terisi
  • Izin industri
  • Hasil audit sarana produksi atau Piagam Program Manajemen Risiko atau Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)
  • Surat kuasa yang nantinya berguna untuk mendaftarkan produk pangan olahan

Persyaratan Teknis

Persyaratan teknis untuk mengajukan izin BPOM minuman adalah sebagai berikut:

  • Proses produksi atau sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000 atau sertifikat sejenis yang bisa Anda dapatkan dari pemerintah setempat
  • Daftar atau komposisi bahan untuk produk, termasuk keterangan asal bahan baku tertentu
  • Informasi masa simpan dan kode produksi
  • Rancangan label produk
  • Hasil uji akhir produk

Dokumen Pendukung Lain (Bila Perlu)

Beberapa dokumen pendukung yang mungkin diperlukan dalam proses pendaftaran izin edar ini adalah sebagai berikut:

  • Sertifikat merek (apabila label melampirkan  ® atau ™)
  • Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI untuk produk SNI wajib atau produk yang mencantumkan tanda SNI pada label
  • Keterangan Pangan Produk Rekayasa Genetik untuk bahan baku, kentang, jagung, kedelai dan tomat
  • Sertifikat Halal (jika memerlukan label Halal)
  • Sertifikat Organik (jika memerlukan logo organik)
  • Keterangan Iradiasi Pangan (apabila proses pembuatan produk melalui iradiasi)
  • Nomor Kontrol Veteriner (NKV), bila perlu.

Alur Pendaftaran untuk Mengurus Izin BPOM Minuman

Setelah mengetahui persyaratan untuk mengurus izin edar, berikut ini adalah langkah-langkah untuk mendapatkannya:

  • Lakukan registrasi online melalui laman https://e-reg.go.id
  • Lengkapi form registrasi dengan mengisi dan mengunggah data. Data ini meliputi dokumen-dokumen milik usaha serta beberapa dokumen lain.
  • Tunggu sampai pihak BPOM mengevaluasi dan verifikasi. Jika sudah Anda akan mendapatkan email dari BPOM yang berisi tentang user ID dan password untuk mengakses kembali situs BPOM. Klik link pada email verifikasi tersebut untuk login menggunakan user dan password yang telah terdaftar.
  • Unggah data dan dokumen pendukung pada situs tersebut.
  • Tunggu sampai pihak BPOM menerbitkan surat perintah bayar. Jika sudah mendapatkannya, Anda bisa melakukan pembayaran sejumlah biaya yang tercantum dalam surat tersebut.
  • Setelah pembayaran, petugas BPOM akan mengevaluasi dan validasi kembali akan produk Anda.
  • Barulah Anda akan mendapatkan izin edar, apabila seluruh persyaratan telah memenuhi ketentuan.

Itulah syarat-syarat dan alur yang harus Anda lalui untuk mendapatkan izin BPOM minuman. Sistem online untuk mengurus izin edar ini tentu memudahkan Anda dalam setiap prosesnya.

Table of Contents