Apakah Anda berminat untuk memulai atau sudah mengoperasikan bisnis makanan olahan dalam kemasan? Jika ya, maka penting untuk memastikan bahwa Anda memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017. Izin ini dapat Anda ajukan melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selanjutnya, bagaimana cara izin BPOM makanan ringan secara sah? Silakan baca artikel ini dengan cermat untuk informasi lebih lanjut.
Inilah Cara Izin BPOM Makanan Ringan
Izin edar makanan ringan dari BPOM merupakan persetujuan yang bisa Anda peroleh setelah produk tersebut melalui proses evaluasi oleh Kepala BPOM. Semua jenis makanan ringan dalam kemasan harus memenuhi syarat ini, baik itu hasil produksi di dalam negeri maupun hasil impor untuk beredar di Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa contoh makanan olahan yang wajib memiliki izin dari BPOM:
- Makanan fortifikasi seperti susu dan sereal yang diperkaya dengan vitamin B.
- Produk makanan yang harus mematuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), seperti susu bubuk, susu kental manis, air minum embun, mie instan, biskuit, dan juga minyak goreng sawit.
- Makanan yang digunakan untuk uji pasar.
- Bahan tambahan pangan seperti penggunaan pengawet natrium propionat.
Proses Registrasi
Proses registrasi cara izin BPOM makanan ringan terbagi dalam dua tahap, yaitu registrasi akun perusahaan dan juga registrasi produk pangan olahan. Registrasi produk pangan olahan ini dapat Anda lakukan secara elektronik melalui situs web http://e-reg.pom.go.id.
Pertama, proses registrasi akun perusahaan BPOM melalui e-registrasi:
Persyaratan Produk Dalam Negeri (MD):
- NPWP
- NIB (melalui jalur OSS)
- Selanjutnya Izin Usaha (IUI/IUMK/SKDU)
- Hasil audit sarana produksi (PSB) rekomendasi Balai POM setempat
- Kemudian, khusus untuk produk minuman beralkohol harus menggunakan IUI oleh BKPM Pusat
Persyaratan Produk Impor (ML):
- NPWP
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Angka Pengenal Impor (API)/Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk minuman beralkohol
- Hasil audit sarana distribusi (PSB) rekomendasi Balai POM setempat
- Surat penunjukkan (LOA) yang disahkan oleh notaris, kamar dagang setempat, atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
- Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Sertifikat audit dari pemerintah setempat.
Cara izin BPOM makanan ringan kedua ialah proses registrasi produk pangan olahan BPOM melalui e-registrasi:
Persyaratan Makanan Olahan Risiko Rendah dan Sangat Rendah:
– Komposisi
– Proses produksi
– Penjelasan kode produksi
– Penjelasan masa simpan/kedaluwarsa
– Rancangan label
– Hasil analisa zat gizi (kecuali untuk usaha mikro dan kecil)
– Spesifikasi bahan
Persyaratan Makanan Olahan Risiko Sedang dan Tinggi:
– Komposisi
– Proses produksi
– Penjelasan kode produksi
– Penjelasan masa simpan/kedaluwarsa
– Kemudian rancangan label
– Hasil analisa (cemaran mikroba, logam berat, zat gizi, BTP tertentu)
– Spesifikasi bahan
Persyaratan Produk Bahan Tambahan Pangan (BTP):
– Komposisi
– Kemudian proses produksi
– Penjelasan kode produksi
– Penjelasan masa simpan/kedaluwarsa
– Selanjutnya rancangan label
– Hasil analisa (untuk BTP campuran dan perisa)
– Spesifikasi bahan
– Izin produsen BTP (Produksi dalam negeri).
Kategori Izin Edar Makanan
Menurut Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 Pasal 5, izin edar untuk makanan olahan terbagi menjadi dua kategori utama:
- Makanan olahan yang produksinya secara internal atau melalui kontrak atau maklon di Indonesia. Produk ini akan diberi kode BPOM RI MD diikuti oleh 12 digit angka yang diberikan oleh BPOM.
- Makanan olahan yang hasil produksi di luar negeri dan juga diimpor ke Indonesia. Produk ini akan mendapatkan tanda dengan kode BPOM RI ML diikuti dengan 12 digit angka dari BPOM.
Hal ini bertujuan untuk memberikan identifikasi yang jelas terhadap makanan olahan yang beredar di pasar. Baik yang hasil produksi dalam negeri maupun hasil impor. Sehingga memudahkan pengawasan dan juga penegakan regulasi oleh BPOM.
Itulah cara izin BPOM makanan ringan yang dapat Anda jadikan referensi untuk bisnis kuliner Anda. Oleh karena itu, jika makanan ringan Anda telah mendapatkan izin BPOM, bisnis Anda sudah legal secara hukum di Indonesia.