Makanan beku atau frozen food menjadi bisnis yang populer beberapa tahun terakhir. Meski termasuk suatu produk olahan pangan, BPOM menyebut bahwa tidak semua jenis frozen food memerlukan izin edar. Namun, terdapat syarat tersendiri untuk BPOM frozen food ini.
Syarat Izin Edar BPOM Frozen Food
Dalam mendirikan sebuah usaha pangan, tentunya memiliki prosedur tersendiri, tak terkecuali frozen food. Salah satu hal yang perlu diperhatikan saat ingin membuka usaha atau produsen frozen food adalah legalitas dan izin edar BPOM.
Namun, ada beberapa produk makanan beku yang tidak wajib punya izin edar, yakni sebagai berikut.
- Masa simpan olahan makanan beku kurang dari tujuh hari. Hal ini bisa produsen buktikan dengan mencantumkan tanggal produksi dan kadaluarsa pada kemasan produk.
- Frozen food sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
- Pengemasan makanan di depan pembeli sesuai orderan dalam jumlah kecil.
- Izin edar BPOM frozen food juga tidak berlaku pada pangan olahan siap saji.
- Produk P-IRT, biasanya untuk produk dengan masa tahan kurang dari tujuh hari.
Persyaratan BPOM Makanan Beku
Terdapat tiga jenis persyaratan yang bisa Anda cermati di penjelasan berikut.
1. Persyaratan Administratif
Terbagi menjadi dua bagian, yaitu produk dalam negeri dan impor.
Produk Pangan Olahan Dalam Negeri (Manual)
- Nomor Induk Berusaha.
- Nomor industri/Tanda Daftar Industri atau Izin Usaha Mikro Kecil.
- Hasil audit dari CPPOB (Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik) dan PMR (Piagam Program Manajemen Risiko).
- Surat kuasa untuk melakukan registrasi makanan beku jika ada.
Produk Pangan Olahan Impor (Manual)
- Nomor Induk Berusaha.
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau API (Angka Pengenal Impor) atau Surat Penetapan sebagai IT (Importir Terdaftar untuk Minuman Beralkohol.
- Hasil audit dari sarana distribusi.
- Sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP)/Good Manufacturing Practice (GMP)/ISO 22000/sertifikat sejenis yang dirilis resmi oleh lembaga berwenang/terakreditasi dan/atau hasil audit dari lembaga pemerintah setempat.
- Surat penunjukan dari produsen dan/atau perusahaan asal di luar negeri.
- Health Certificate (Sertifikat Kesehatan) dan/atau Certificate of Free Sale (Sertifikat Bebas Jual).
- Surat kuasa untuk melaksanakan registrasi makanan beku bila ada.
2. Persyaratan Teknis Registrasi BPOM Frozen Food
- Daftar bahan dan komposisi yang dipakai, meliputi informasi asal bahan baku tertentu dan/atau BTP.
- Proses produksi atau sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/sertifikat serupa yang dirilis resmi /terakreditasi dan/atau hasil audit dari lembaga berwenang pemerintah setempat.
- Keterangan kode produksi.
- Keterangan masa simpan produk.
- Rancangan label produk.
- Hasil akhir uji produk (Certificate of Analysis).
3. Syarat Pendukung Izin Edar Makanan Beku
- Sertifikat Merek, biasanya tercantum ® atau ™.
- Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (untuk produk SNI wajib serta produk yang mencantumkan tanda SNI di kemasan).
- Sertifikat Organik jika di kemasan tercantum logo organik.
- Informasi terkait Pangan Produk Rekayasa genetik untuk bahan baku berupa tomat, kedelai, jagung, dan kentang.
- Sertifikat Halal jika di label ada logo halal.
- Informasi Iradiasi Pangan jika proses pembuatannya dengan iradiasi.
- Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk Rumah Pemotongan Hewan (KPH).
- Dokumen dan data pendukung lainnya.
Alur Pengajuan
Sebagai pelaku usaha makanan beku, Anda bisa memenuhi beberapa alur di bawah ini untuk mendapat izin edar.
- Mengajukan permohonan registrasi tertulis dengan mengisi form pendaftaran dan melampirkan data registrasi maupun data pendukung.
- Pengajuan permohonan BPOM frozen food dua rangkap (asli dan fotokopi) kepada kepala badan cq direktur.
- Pengecekan permohonan registrasi sesuai ketentuan, syarat, serta penetapan biaya evaluasi.
- Jika hasil akhir lolos, maka akan ada evaluasi lanjut. Anda diberikan surat pembayaran bank yang menampilkan biaya registrasi dan evaluasi untuk Anda bayar sebagai penerimaan negara bukan pajak.
- Lakukan pembayaran maksimal hingga 10 hari sejak Anda menerima surat pengantar pembayaran bank.
- Serahkan permohonan registrasi bersama bukti pembayaran biaya tersebut ke kepala badan cq direktur untuk evaluasi lanjut terkait BPOM frozen food.
- Jika evaluasi memerlukan data lain, maka akan ada penerbitan surat. Lengkapi data tersebut paling lambat 50 hari setelah surat terbit.
- Jika 50 hari tersebut data dianggap tidak mencukupi, pendaftar mempunyai kesempatan perpanjangan waktu sebanyak satu kali selama 25 hari.
- Apabila masih tidak bisa melengkapi data dan syarat, maka akan perilisan surat penolakan dan berkas permohonan Anda gugur.
- Namun jika keputusan adalah persetujuan, maka yang terbit adalah surat izin edar pangan olahan frozen food Anda.
Meski terbilang memakan proses yang panjang dengan biaya yang tidak sedikit, BPOM frozen food merupakan bagian penting membangun usaha. Karena dengan legalitas tersebut, trust konsumen terhadap produk Anda bisa meningkat.