Cara izin BPOM makanan harus melalui beberapa tahapan. Mulai dari melakukan registrasi akun perusahaan hingga registrasi produk makanan.
Supaya mendapatkan izin BPOM, pemilik UMKM harus memastikan beberapa hal. Seperti proses produksi yang benar, cara pendistribusian yang tepat, hingga memenuhi persyaratan label.
Selain itu, pemilik UMKM juga harus memperhatikan tiga parameter penting. Sebut saja, parameter keamanan, parameter mutu dan parameter gizi.
Cara Izin BPOM Makanan dan Ketentuannya
Pendaftaran izin BPOM produk pangan olahan untuk UMKM tidak jauh berbeda dengan jenis bisnis lainnya. Begitu pula dengan persyaratan registrasi yang harus dipenuhi.
Persyaratan registrasi terdiri dari dua jenis, yakni produk dalam negeri (MD) dan produk impor (ML). Berikut ini adalah pemaparan selengkapnya.
1. Persyaratan Registrasi Produk dalam Negeri (MD)
- NPWP
- NIB (jika melalui jalur OSS)
- Izin usaha (Izin Usaha Industri [IUI]) atau izin Usaha Mikro Kecil [UMK] atau surat keterangan domisili.
- Usaha (SKDU), Hasil Audit Sarana Produksi (PSB)
- Rekomendasi Balai POM setempat. Untuk produk minuman yang mengandung alkohol harus menggunakan Izin Usaha Industri (IUI) yang diterbitkan oleh BKPM pusat.
2. Persyaratan Registrasi Produk Impor (ML)
- NPWP
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) / Angka Pengenal Impor (API) / Surat Penetapan
- Importir Terdaftar (IT) untuk minuman yang mengandung alkohol
- Hasil audit sarana distribusi (PSB) / Rekomendasi dari Balai POM setempat
- Surat Penunjukkan (LOA) yang disahkan oleh pihak terkait. Seperti notaris, pemerintah setempat, kamar dagang setempat, atau perwakilan Republik Indonesia yang ada di luar negeri
- Menyertakan Sertifikat GMP / HACCP / ISO 22000 / Sertifikat Audit dari pemerintah setempat
Alur Registrasi Akun Perusahaan dan Registrasi Produk Makanan
Setelah semua persyaratan dan dokumen terpenuhi, cara izin BPOM makanan selanjutnya, yakni melakukan registrasi. Berikut ini langkah-langkahnya.
1. Registrasi Akun Perusahaan
- Langkah pertama, silakan kunjungi laman e-reg.pom.go.id.
- Setelah itu, masukkan dan upload data perusahaan.
- User ID dan password akan diterbitkan.
2. Registrasi Produk Makanan
- Login ke e-reg.pom.go.id.
- Masukkan data dan upload dokumen pendukung
- Lakukan pembayaran sesuai dengan surat perintah yang terbit.
- Setelah pembayaran selesai, petugas BPOM akan melakukan tiga tahapan, yakni evaluasi, verifikasi dan validasi.
- Selesai, Nomor Izin Edar atau NIE akan terbit.
Persyaratan Produk Makanan
Setiap produk makanan melalui proses pengolahan dan penggunaan bahan-bahan tertentu. Umumnya, hal ini dapat menimbulkan risiko, baik itu risiko rendah, sedang, hingga tinggi.
Masing-masing tingkatan risiko memiliki ketentuan yang berbeda-beda. Berikut ini adalah penjelasannya.
1. Risiko Rendah dan Sangat Rendah
- Komposisi
- Proses produksi
- Kode produksi
- Masa simpan atau kadaluarsa
- Rancangan label
- Untuk UMKM tidak perlu hasil analisa zat gizi
- Spesifikasi bahan
2. Risiko Sedang dan Tinggi
- Komposisi
- Proses produksi
- Kode produksi
- Masa simpan atau kadaluarsa
- Rancangan label
- Hasil analisa yang meliputi cemaran mikroba, zat gizi, logam berat, hingga BTP tertentu
- Spesifikasi bahan
3. Penggunaan Bahan Tambahan untuk Produk
Jika produk menggunakan bahan tambahan, harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut ini daftar persyaratannya.
- Komposisi
- Proses produksi
- Kode produksi
- Masa simpan atau kadaluarsa
- Rancangan label
- Hasil analisa untuk mengetahui campuran bahan tambahan dan perisa
- Spesifikasi teknis
- Izin produsen BTP untuk produksi dalam negeri
Cara izin BPOM makanan merupakan informasi yang sangat penting. Pasalnya, izin BPOM memiliki peran yang sangat krusial. Tidak hanya memastikan produk aman dan bebas peredar saja, akan tetapi juga untuk mendukung kemajuan UMKM, sehingga dapat bersaing dengan pelaku bisnis lainnya.