Pemilik bisnis pangan olahan perlu mengetahui alur atau cara izin BPOM makanan. Izin edar BPOM bertujuan untuk memastikan produk makanan aman dan layak dikonsumsi oleh masyarakat luas.
Untuk mendapatkan izin BPOM, pemilik bisnis harus melalui dua tahapan registrasi. Pertama, melakukan registrasi akun perusahaan. Selanjutnya, melakukan registrasi produk makanan olahan.
Alur dan Cara Izin BPOM Makanan
Saat ini, mendaftar ke BPOM untuk mendapatkan izin edar makanan sudah semakin mudah. Pasalnya, pemilik usaha tidak perlu datang ke kantor langsung, cukup melalui online saja. Berikut ini alur pendaftarannya.
1. Registrasi Akun Perusahaan
Pemilik bisnis harus memiliki akun perusahaan terlebih dahulu. Berikut ini tahapan registrasi akun perusahaan.
- Langkah pertama, silakan kunjungi laman e-reg.pom.go.id.
- Setelah itu, masukkan data perusahaan serta pabrik produksi.
- Selanjutnya, upload dokumen pendukung yang diperlukan.
- Petugas akan melakukan evaluasi dan memverifikasi data.
- Kemudian, pemilik bisnis dapat memilih e-registrasi pangan atau e-registrasi BTP sesuai kebutuhan.
2. Registrasi Produk Makanan Olahan
Cara izin BPOM makanan selanjutnya, yakni melakukan registrasi produk. Ada enam tahapan yang harus pemilik bisnis selesaikan, berikut ini pemaparannya.
- Langkah pertama, silakan login ke laman e-reg.pom.go.id dengan memasukkan User ID dan Password.
- Kemudian, masukkan data produk dan upload dokumen pendukung sesuai dengan persyaratan. Pastikan semua data dan dokumen tersebut sudah benar agar tidak terjadi kesalahan.
- Jika sudah, sistem akan menerbitkan SPB atau Surat Perintah Bayar.
- Setelah itu, pemilik bisnis menyelesaikan pembayaran izin edar BPOM makanan.
- Sebelum tahap verifikasi dan validasi, petugas BPOM akan melakukan evaluasi terlebih dahulu.
- Jika registrasi produk diterima, BPOM akan menerbitkan NIE atau Nomor Izin Edar.
Tingkat Risiko Makanan
Sebelum melakukan registrasi akun perusahaan dan produk makanan, pemilik bisnis harus menentukan tingkat risiko dari produk makanan tersebut. Hal ini sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 Pasal 22.
Risiko produk terbagi menjadi empat tingkatan, antara lain risiko tinggi, risiko sedang, risiko rendah dan risiko sangat rendah. Selain itu, terdapat sejumlah dokumen yang perlu pemilik bisnis siapkan. Berikut daftar dokumennya.
- Komposisi atau daftar bahan yang terkandung dalam produk makanan. Hal ini termasuk kejelasan asal bahan baku tertentu serta BTP.
- Proses produksi.
- Informasi terkait masa simpan.
- Informasi terkait kode produksi.
- Rancangan label.
- Foto produk yang memperlihatkan semua kenampakan produk. Hal ini juga mencakup semua keterangan pada label. Pastikan foto produk memiliki kualitas yang bagus agar jelas terlihat dan terbaca.
- Terjemahan label selain menggunakan Bahasa Inggris. Ada baiknya, dalam penerjemahan label tersebut menggunakan jasa penerjemah tersumpah supaya lebih akurat.
- Hasil uji produk pada tahapan akhir atau Certificate of Analysis.
- Jika perlu, dapat mencantumkan spesifikasi teknis pangan olahan program pemerintah.
Semua dokumen harus mencantumkan informasi yang detail dan akurat. Hal ini bertujuan untuk memastikan produk makanan benar-benar layak konsumsi.
Kategori Izin BPOM Makanan
Cara izin BPOM makanan yang tak kalah penting, yakni menentukan kategori produk makanan sesuai ketentuan. Setiap kategori memiliki biaya yang berbeda-beda.
Biaya yang paling murah, yakni kategori 11 (pemanis), kategori 12 (saus, salad, rempah, sup dan produk protein), serta bahan tambahan pangan. Sedangkan biaya yang paling mahal adalah kategori 13 (produk pangan yang bertujuan untuk pemenuhan gizi khusus) dan pangan berklaim dan minuman mengandung alkohol.
Untuk melihat cara izin BPOM makanan lebih detailnya, silakan kunjungi laman resmi BPOM. Pastikan melengkapi semua dokumen persyaratan agar pengajuan izin berhasil.