Izin edar dari BPOM perlu melabeli berbagai jenis makanan, tak terkecuali frozen food sekalipun. Kendati demikian, ada beberapa kriteria daftar frozen food yang tidak wajib punya izin edar BPOM. Meski tidak mengantongi izin edar dari BPOM, namun dipastikan aman dikonsumsi oleh konsumen.
Cek Kriteria Daftar Frozen Food yang Tidak Wajib Punya Izin Edar
Untuk mengetahui bagaimana kriteria frozen food yang tidak harus memiliki izin edar dari BPOM, langsung saja cermati uraian lengkapnya di bawah ini. Dengan mengetahuinya, maka tidak perlu ragu lagi membeli frozen food meski tak berbekal izin BPOM.
Masa Simpan
Kriterianya bisa terlihat dari masa simpannya. Frozen food tidak harus memiliki izin edar dari BPOM apabila memiliki masa simpan kurang dari 7 hari.
Untuk memastikan hal tersebut, perlu menambahkan tanggal produksi lengkap dengan tanggal kadaluarsa di label produknya. Biasanya produk olahan ini juga diproduksi berdasarkan pesanan yang masuk.
Makanan Siap Saji
Frozen food yang tergolong makanan siap saji juga tidak harus memiliki izin edar dari BPOM. Dalam daftar frozen food yang tidak wajib punya izin edar ini, bisa melalui proses penyimpanan sementara di suhu beku dengan tujuan untuk memperpanjang umur simpannya.
Makanan siap saji ini juga perlu kita simpan dalam suhu beku agar mutunya terjaga dengan baik. Alhasil, produk siap didistribusikan dan disajikan ke konsumen dengan layak.
Perihal frozen food yang termasuk makanan siap saji dan tidak harus memiliki izin edar BPOM ialah mie ayam. Lebih tepatnya olahan mie ayam yang dibekukan.
Dijual dalam Jumlah Kecil
Kriteria frozen food yang tidak harus memiliki izin edar dari BPOM berikutnya yaitu penjualan dalam jumlah kecil. Dalam artian, penjualan maupun proses pengemasan frozen food tersebut berlangsung di depan pembeli.
Produksinya tidak massal dan hanya dalam skala kecil sesuai dengan pesanan konsumen. Berbeda jika memproduksinya secara massal, maka harus mengantongi izin edar dari BPOM.
Pangan Belum Olahan yang Bisa Langsung Konsumsi
Untuk frozen food yang berupa pangan belum pengolahan namun sudah bisa konsumen konsumsi secara langsung juga tidak perlu memiliki izin edar dari BPOM. Biasanya frozen food tersebut juga jadi bahan baku dalam mengolah makanan lainnya.
Sebagai Bahan Baku
Frozen food yang jadi bahan baku juga tidak harus memiliki izin edar dari BPOM. Dalam artian, frozen food tersebut tak dijual langsung ke konsumen akhir.
Keperluan Sampel
Frozen food yang berupa pangan olahan impor dengan jumlah kecil untuk memenuhi keperluan sampel juga tidak perlu memiliki izin edar dari BPOM. Biasanya keperluan sampel tersebut untuk menunjang penelitian, pengujian, maupun konsumsi sendiri.
Dengan kriteria-kriteria di atas, frozen food yang tidak wajib punya izin edar dari BPOM merupakan pangan olahan dengan proses pembekuan pada suhu -18⁰C. Hal ini bertujuan untuk menyimpannya sebelum menyalurkannya ke konsumen.
Berbicara mengenai masa simpan produk ini sebenarnya terhitung sejak produksinya selesai lantas masuk ke wadah pendingin. Karena hal itu, bukan berarti ketika produk keluar dari wadah pendingin ke tangan konsumen.
Tak bisa kita pungkiri bahwa daftar frozen food yang tidak wajib punya izin edar dari BPOM memang memiliki kriteria beragam. Pastikan memahami apa saja kriterianya sehingga tidak ragu ketika ingin membeli frozen food di pasaran. Nyatanya memang tidak semua frozen food harus memiliki izin edar sehingga jangan ragu soal keamanan maupun mutunya.