Makanan adalah kebutuhan primer yang tidak bisa kita pisahkan dari kehidupan manusia. Setiap produk makanan yang beredar di Indonesia wajib mempunyai izin edar pangan BPOM.
Izin edar ini merupakan persetujuan resmi dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk memproduksi dan memasarkan produk olahannya tersebut. Terbitnya sertifikat izin edar ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dari pangan olahan yang membahayakan kesehatan.
Ketentuan Registrasi Baru Izin Edar Pangan BPOM
Prosedur mendapatkan izin Badan POM mencakup pemeriksaan serta penilaian terhadap proses produksi pangan olahan. Termasuk penggunaan bahan baku hingga label dari pangan olahan itu sendiri.
Dengan demikian, ada aturan yang menuntut pelaku usaha melakukan pendaftaran pangan olahan terlebih dahulu untuk memperoleh izin BPOM. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23, yaitu terkait Registrasi Pangan Olahan.
Berdasarkan peraturan tersebut, registrasi baru adalah registrasi untuk produk pangan olahan yang belum mempunyai Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) sebagai bentuk legalitas selama mengoperasikan kegiatan bisnisnya.
Merujuk pada Peraturan BPOM 23/2023 PAsal 20 ayat 1, registrasi baru terbagi menjadi beberapa tingkatan risiko.
- Tingkat risiko menengah rendah
- Tingkat risiko menengah tinggi
- Terakhir, tingkat risiko tinggi.
Dalam ayat 2, terdapat penjelasan bahwa penetapan tingkat risiko dalam registrasi izin edar pangan BPOM tersebut membertimbangkan beberapa hal. Sebut saja seperti pencantuman klaim, Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP), Proses produksi tertentu, bahan baku pangan tertentu, risiko produk, dan target konsumen.
Nantinya, pendaftar harus melengkapi dan mengunggah data maupun dokumen melalui Sistem Registrasi. Tingkat risiko akan sistem nilai secara mandiri.
PB UMKU Izin Edar Pendaftaran Baru
Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha adalah perizinan bagi sebuah usaha dan/atau produk ketika melakukan tahap operasional dan komersial.
Mengacu pada Peraturan BPOM 23/2023 Pasal 5 ayat 2, ada beberapa jenis PB UMKU yang lembaga terbitkan sebagai persetujuan registrasi baru.
- Izin edar pangan olahan
- Izin edar pangan olahan dengan notifikasi
- Sertifikat persetujuan pangan olahan wajib SNI (Standar Nasional Indonesia)
- Sertifikat pemenuhan komitmen pangan olahan.
Prosedur Registrasi
Berikut adalah alur pendaftaran izin edar pangan BPOM yang bisa Anda lakukan.
- Ajukan permohonan registrasi baru melalui Sistem Registrasi sesuai Peraturan BPOM 23/2023 pasal 6.
- Pendaftaran diajukan untuk produk pangan olahan, tidak terkecuali makanan yang mempunyai perbedaan sebagaimana tercantum dalam Peraturan BPOM 23/2023 pasal 7.
- Berdasarkan Peraturan BPOM 23/2023 Pasal 8, pendaftaran pangan olahan yang diproduksi sendiri diajukan oleh produsen. Sedangkan yang diproduksi dengan perjanjian kontrak diajukan oleh pemberi kontrak.
- Pasal 9 Peraturan BPOM 23/2023, registrasi untuk pangan olahan hasil impor diajukan oleh importir sesuai penunjukkan perusahaan asal.
- Perusahaan yang hendak mengajukan registrasi, wajib melalui pendaftaran akun perusahaan untuk mendapatkan nama pengguna dan password. Prosedur ini bisa Anda lakukan dengan mengisi informasi perusahaan serta mengupload dokumen sesuai syarat mutu dan keamanan lewat Sistem Registrasi sebagaimana tercantum dalam Peraturan BPOM 23/2023 Pasal 15 dan 16.
- Berikutnya, petugas Badan POM akan melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap data dan dokumen yang Anda ajukan. Anda bisa menunggu hasilnya keluar.
- Pada umumnya, hasil verifikasi data dan dokumen ini akan keluar selambat-lambatnya 10 hari sejak permohonan atau kelengkapan data petugas terima. Hasil akan keluar secara elektronik.
Sudah mempunyai peraturan tersendiri, tentunya memperoleh izin edar ini sangatlah penting. Selain membangun branding dan menambah kepercayaan masyarakat terhadap produk Anda, adanya izin edar pangan BPOM juga membantu Anda memudahkan perluasan bisnis. Bukan hanya di kawasan domestik saja, melainkan juga di ranah mancanegara.