Semakin banyak konsumen yang memilih makanan beku atau frozen food karena kemudahan dalam penyajiannya sebagai hidangan utama atau camilan. Karena permintaan yang tinggi ini, ada peluang bisnis yang terbuka bagi para pengusaha yang ingin memasuki industri frozen food. Namun, karena proses produksi frozen food melibatkan penggunaan bahan tambahan dan peralatan pengolahan makanan, sangat penting bagi pengusaha untuk memperoleh izin makanan frozen.
Ini akan memberikan kepastian kepada konsumen bahwa produk telah melewati proses yang legal dan memenuhi standar keamanan pangan. Hal ini tentu akan menambah kepercayaan para konsumen ketika membeli makanan yang sudah memiliki izin edar.
Izin Makanan Frozen Food
Frozen food adalah makanan yang telah melalui proses pengawetan dengan mengubah seluruh kandungan air di dalamnya menjadi es. Proses ini menghambat pertumbuhan mikroorganisme dan aktivitas enzim, sehingga membuat makanan menjadi lebih tahan lama.
Secara keseluruhan, frozen food mencakup berbagai jenis makanan yang telah mengalami proses pengolahan sehingga mengalami perubahan bentuk dan dibekukan. Bagi Anda yang tertarik untuk memulai bisnis makanan frozen food harus memperhatikan daftar izin makanan frozen yang Anda perlukan. Inilah datar perizinannya:
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP merupakan nomor yang pemerintah berikan pada wajib pajak sebagai sarana untuk mengurus administrasi pajak mereka. Nomor Pokok Wajib Pajak pengusaha perlukan untuk persyaratan mendaftar ke berbagai izin usaha. Sebagai contoh, untuk mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha). Bagi Anda yang ingin memiliki NPWP, Anda dapat mendaftar melalui web https://ereg.pajak.go.id/daftar.
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Untuk memulai usaha produksi frozen food, Nomor Induk Berusaha (NIB) sangat penting untuk Anda miliki. NIB adalah identitas resmi pelaku usaha yang dapat Anda peroleh melalui pendaftaran di Online Single Submission (OSS). Ini menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI).
Untuk mendapatkan NIB, Anda perlu mendaftar melalui situs resmi www.oss.go.id. Pastikan untuk menyiapkan dokumen prasyarat seperti Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum memulai proses pendaftaran.
Izin BPOM
Salah satu langkah penting adalah mengurus izin BPOM untuk mengedarkan frozen food secara legal. Izin makanan frozen ini dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dan menunjukkan bahwa produk telah memenuhi standar keamanan pangan. Proses pendaftaran dapat Anda lakukan melalui situs resmi https://ereg-rba.pom.go.id/. Sama seperti mendapatkan NIB, langkah-langkahnya melibatkan dua tahap, yakni memperoleh hak akses dan mengisi formulir pendaftaran.
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Anda perlu untuk mendaftarkan diri dan karyawan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada mereka melalui jaminan kesehatan dan pekerjaan. Pendaftaran untuk BPJS Kesehatan dapat Anda lakukan melalui www.bpjs-kesehatan.go.id, sementara untuk BPJS Ketenagakerjaan melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Biaya dan Masa Izin Edar
Biaya yang Anda perlukan untuk mendapatkan Izin Edar BPOM MD atau mengajukan perubahan data Pangan Olahan mencakup penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika permohonan ditolak, maka biaya yang telah Anda bayarkan tidak dapat dikembalikan.
Selain biaya retribusi sertifikasi, pemohon juga bertanggung jawab atas biaya konsultan pendamping proses sertifikasi Good Manufacturing Practice (GMP) dan biaya sertifikasi itu sendiri. Biaya-biaya ini dapat bervariasi tergantung pada lokasi dan konsultan yang Anda pilih.
Masa berlaku Izin Edar untuk makanan beku biasanya adalah 5 (lima) tahun dan dapat Anda perpanjang.
Secara keseluruhan, Izin Edar merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha dalam rangka melindungi masyarakat dari risiko produk makanan dan obat yang tidak aman. Termasuk makanan beku juga memerlukan izin makanan frozen dari lembaga yang berwenang. Segera daftarkan bisnis frozen Anda agar dapat beroperasi secara legal di Indonesia. Agar tidak repot dan lebih mudah gunakan jasa Pradana Licensing & Services!