Apakah Semua Produk Pangan Wajib Memiliki Izin Makanan BPOM? Simak Penjelasannya

Banyaknya produk makanan yang kini beredar di pasaran penting untuk memastikan kualitas dan keamanannya. Di tanah air, untuk menjaga hal tersebut maka memiliki lembaga BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan. Sehingga penting memiliki izin makanan BPOM untuk legalitasnya.

MD BPOM atau Makanan Dalam BPOM ini mengacu pada produk yang terdaftar dan mendapat izin edar BPOM. Untuk informasi secara lengkap baca sampai selesai ulasan berikut ini.

Produk Pangan yang Wajib Memiliki Izin Makanan BPOM

Izin makanan BPOM mengindikasikan bahwa produk telah memenuhi standar kualitas dan keamanan sesuai dengan ketetapan dari BPOM. Bahkan telah melewati serangkaian pengujian produk dan penilaian ketat.

Jika makanan telah mendapat izin edar BPOM makanan maka sudah ada jaminan keamanan dan kualitas sesuai label. Kemudian ada perlindungan terhadap produk palsu yang membahayakan konsumen. Produk yang sudah terdaftar pun mempunyai reputasi baik dan meningkatkan kepercayaan pelanggan.

Jenis makanan yang wajib memiliki izin BPOM adalah makanan fortifikasi (seperti sereal yang telah difortifikasi vitamin B dan susu difortifikasi vitamin D), makanan SNI wajib (mie instan, susu kental manis, susu bubuk dan biskuit), makanan program pemerintah dan makanan untuk uji pasar. Selain itu, bahan tambahan pangan yang menggunakan pengawet natrium propionat.

Perizinan edar BPOM juga menyangkut produksi, distribusi, persyaratan label dan cara ritel yang baik. Sedangkan parameter lain berupa keamanan mutu dan persyaratan gizi yang melalui uji coba laboratorium.

Produk Pangan Olahan yang Tidak Memerlukan Izin BPOM

Produk pangan yang dikecualikan mendapat izin Badan POM telah ada aturannya dalam Peraturan BPOM No.27 Tahun 2017, yakni tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Berbagai produk yang dikecualikan memiliki izin BPOM adalah:

  • Pangan olahan dari produksi industri rumah tangga
  • Kemudian pangan olahan dengan masa simpan kurang tujuh hari
  • Berikutnya pangan olahan untuk keperluan impor dalam jumlah kecil dengan ketentuan sebagai bahan sample rangka pendaftaran, konsumsi sendiri dan untuk penelitian
  • Pangan olahan sebagai bahan baku dan secara langsung tidak dijual untuk konsumen akhir
  • Kemasan dalam jumlah besar pangan untuk pangan olahan yang tidak langsung dijual pada konsumen akhir
  • Selanjutnya pangan siap saji atau konsumsi
  • Pangan olahan dikemas dan dijual langsung kepada pembeli atas permintaan pembeli dan jumlah kecil
  • Terakhir adalah pangan yang hanya melalui tahapan pasca panen tanpa Bahan Tambahan Pangan kecuali untuk pelilinan.

Proses Pendaftaran MD POM

Produsen atau distributor untuk mendapatkan izin makanan BPOM harus mengikuti tahapan berikut

1. Pengajuan Permohonan

Pertama, produsen atau distributor mengajukan permohonan izin edar kepada BPOM. Berikan informasi secara mendetail tentang produk, bahan baku, dan proses produksinya.

2. Evaluasi dan Pengujian

Jika sudah mengajukan permohonan selanjutnya evaluasi produk untuk menjamin kualitas dan keamanan dengan melibatkan pengujian laboratorium.

3. Izin Edar

Anda akan mendapatkan izin edar  jika produk telah memenuhi standar BPOM. Produsen atau distributor pun dapat menjual produk tersebut ke pasaran.

Sebelum membeli atau mengonsumsi berbagai produk pangan, maka selalu terapkan cek KLIK. Pertama Kemasan, pastikan tidak rusak dan kondisinya baik.

Selanjutnya Label, baca dengan cermat labelnya sebelum membeli. Perhatikan Izin Edar yang terdaftar dan pastikan tidak terlewati tanggal Kedaluwarsa.

Tahapan pengujian dan ketatnya evaluasi izin makanan BPOM membantu menjaga keamanan dan kesehatan konsumen. Karena perizinan ini tidak hanya terkait jenis pangan saja. Namun termasuk kemasan, komposisi, label dan nama serta alamat produsen.

Table of Contents