Bisnis menjual makanan dan obat-obatan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pasalnya sebelum menjualnya ke pelanggan membutuhkan perizinan terlebih dahulu. Persyaratan dan cara pendaftaran izin BPOM makanan ini cukup mudah.
Dengan kepemilikan izin BPOM maka telah memberikan jaminan atas keamanan produk untuk dikonsumsi dan tidak berbahaya. Hal tersebut artinya sebagai seorang penjual maka telah memenuhi hak konsumen.
Izin BPOM Makanan, Pengertian, Fungsi hingga Cara Pendaftaran
BPOM merupakan kepanjangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, lembaga ini milik pemerintah tapi non-kementerian. Tugasnya adalah menyelenggarakan urusan terutama di bidang pengawasan makanan dan obat. Keberadaan kelembagaan ini tertuang dalam PP No 80 Tahun 2017 Pasal 1 ayat (1).
Wewenang dari lembaga ini adalah menerbitkan izin edar atas produk dan juga sertifikat berdasarkan standar dan persyaratan keamanan. Selain itu, melakukan pengujian makanan dan obat sesuai ketentuan dari peraturan perundang-undangan, pengujian khasiat dan mutu produk.
Pentingnya Izin Edar BPOM
Sebagai syarat utama mendapatkan izin kemasan produk terkait pencantuman label BPOM, maka harus mendapatkan izin edar BPOM terlebih dahulu. Label tersebut mengisyaratkan bahwa produk telah terjamin oleh BPOM. Konsumen pun lebih aman dan percaya untuk mengonsumsi produk tersebut.
Dengan demikian, pentingnya izin ini adalah sebagai berikut:
- Sebagai garansi keamanan produk
- Legalitas jaminan kualitas produk
- Meningkatkan citra produk
- Memudahkan ekspansi produk ke pasar lebih luas
- Dengan adanya izin BPOM dapat menjaga kestabilan harga.
Badan POM makanan ini mempunyai fungsi dalam pengaturan, regulasi dan standarisasi. BPOM juga memberikan sertifikasi dan lisensi sesuai SOP di bidang farmasi.
Kemudian sebelum memberikan izin edar BPOM makanan, maka melakukan evaluasi produk terlebih dahulu. Termasuk melakukan post marketing vigilance serta pre-audit dan pasca-audit terhadap promosi dan iklan produk. Badan POM juga memberikan informasi, edukasi dan peringatan publik terkait produk konsumsi.
Persyaratan Dokumen Pendaftaran Produk BPOM
Beberapa persyaratan sebelum mendaftar izin edar BPOM makanan adalah:
Syarat Pendaftaran Produksi Pangan Dalam Negeri
- NPWP
- Nomor Induk Berusaha
- Izin Usaha Industri (IUI) BKPM Pusat dan Surat Rekomendasi yang berasal dari Kementrian Perindustrian
- Nomor Induk Berusaha IUI/IUMK/SKDU (Surat Domisili Usaha)
- Surat Perjanjian pemberi dan penerima kontrak
- Hasil audit PSB/PMR/Sertifikat CPPOB Rekomendasi dari BPOM setempat
- Surat kuasa pendaftaran pangan olahan.
Persyaratan Pendaftaran Produk Impor
- Nomor Induk Berusaha
- Hasil audit Sarana Distribusi BPOM setempat
- Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/hasil audit pemerintah setempat
- SIUP, API, untuk produk beralkohol menyertakan Surat Penetapan Importir Terdaftar
- Surat Penunjukan yang telah disahkan notaris, Perwakilan RI di luar negeri atau Kamar dagang setempat
- Sertifikat Kesehatan dan Sertifikat Bebas Jual
- Surat kuasa pendaftaran pangan olahan.
Alur Pendaftaran Izin Edar BPOM
Alur pendaftaran untuk perizinan BPOM sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan pendaftaran tertulis dengan cara mengisi formulir. Berikutnya melampirkan data pendukung.
- Permohonan tersebut dibuat rangkap 2. Dokumen asli dan fotokopi kemudian diserahkan kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan cq Direktur Standarisasi Produk Pangan.
- Selanjutnya formulir permohonan pendaftaran akan diperiksa sesuai persyaratan, kriteria, dan penetapan biaya evaluasi. Biaya ini sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
Izin BPOM makanan ini berlaku dalam jangka waktu 5 tahun, melalui pendaftaran ulang memperpanjang izin tersebut. Pendaftaran juga bisa online melalui web resmi e-BPOM https://e-bpom.pom.go.id/.